
"Sadar gak sih Deddy ini cuma dimanfaatin doang sama Prabowo? Dia tahu betul peristiwa 98 udah ribuan Chindo dan orang Indo jadi korban jiwa. Deddy ini dimanfaatin di politik biar orang orang Chindo gak takut lagi sama pembunuh 98 dan bisa berdamai dengan peristiwa tersebut," tutur netizen lainnya.
Untuk informasi tambahan, Deddy Corbuzier menunjukan kedekatan dengan keluarga Prabowo Subianto semenjak menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat pada 10 Desember 2022.
Hubungan kedekatan ini tertuang saat Didit Hediprasetyo menghadiri acara pesta ulang tahun Deddy Corbuzier yang ke-48 pada Sabtu (28/12/2024).
Kedekatan ini tertuang sebelumnya saat Deddy Corbuzier sempat memboyong keluarganya menghadiri acara pembukaan bisnis kuliner Titiek Soeharto, Kopi Klotok, di Bali pada Jumat (12/7/2024).
Selang 3 bulan sebelumnya atau pada Minggu (14/4/2024), Deddy Corbuzier ikut merayakan ulang tahun Titiek Soeharto yang ke-65.
Dalam acara tersebut, Sabrina Chairunnisa membawa tas dari rumah mode Alaia seri Mina 20 in Vienne Wave Lux Calfskin Sable. Satu unitnya dibanderol dengan harga sekitar Rp21,4 juta hingga Rp35 juta.
Hubungan dengan keluarga Prabowo Subianto kian baik semenjak Deddy Corbuzier didapuk sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada (11/2/2025).
Saat ini, pemilik nama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo tersebut sedang santer dibicarakan karena belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
![Transformasi Deddy Corbuzier. [Tangkapan Layar Youtube RCTI/Instagram @dc.kemhan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/18/66929-transformasi-deddy-corbuzier.jpg)
Kewajiban LHKPN dan Batas Waktu Pelaporan Menurut peraturan yang berlaku, pejabat negara wajib melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan setelah dilantik.
Baca Juga: Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi
Dalam kasus Deddy, batas waktu pelaporan adalah hingga 12 Mei 2025. KPK telah mengingatkan bahwa jabatan Staf Khusus Menhan yang diemban Deddy termasuk dalam daftar wajib lapor sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 20194.