Presiden Prabowo Instruksikan Deregulasi untuk Industri Padat Karya

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 20 Maret 2025 | 00:12 WIB
Presiden Prabowo Instruksikan Deregulasi untuk Industri Padat Karya
Rapat DEN dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (19/3/2025). [Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan deregulasi secara besar-besaran untuk meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat investasi di sektor tekstil, produk tekstil, sepatu, dan sektor padat karya lainnya.

Instruksi tersebut disampaikan kepala negara saat memimpin rapat bersama jajaran Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Istana Merdeka.

Rapat tersebut fokus membahas penguatan sektor industri padat karya.

Usai rapat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa salah satu perhatian utama pemerintah, yakni pada sektor tekstil dan produk tekstil.

Sebab pada sektor tersebut, saat ini mampu menyerap hampir 4 juta tenaga kerja dan mencatatkan ekspor lebih dari USD2 miliar.

"Arahan pertama tentu pemerintah harus melihat dari keseluruhan supply chain dan juga melakukan harmonisasi daripada tarif yang sudah dilakukan," kata Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Kemudian arahan selanjutnya, Airlangga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan pembentukan satgas.

"Dan kedua, kita merespons terhadap barang yang di-dumping melalui tindakan anti-dumping. Pemerintah tentu akan membentuk semacam satgas, di mana ini akan dilakukan percepatan,” ujarnya.

Selain itu, Presiden Prabowo mendorong agar sektor padat karya masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hal tersebut dilakukan agar berbagai kemudahan perizinan dan fasilitas insentif bisa segera diberikan.

Sedangkan dalam rangka menjaga daya saing industri, pemerintah menyiapkan paket revitalisasi mesin-mesin produksi.

Pemerintah turut menyediakan Rp20 triliun untuk kredit investasi dengan subsidi bunga 5 persen pada sektor padat karya, seperti tekstil, sepatu, makanan minuman, hingga furniture.

"Kita berharap bahwa dengan sektor padat karya ini bisa ditangani dengan baik, kita berharap lapangan kerja bisa tercipta dan kita menargetkan dengan sesudah EU CEPA ini diharapkan industri ini akan kembali bergeliat," ujar Airlangga.

Sementara itu, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti arahan Prabowo melalui rapat terbatas dalam waktu dekat.

Luhut menyampaikan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan DEN saat ini telah bekerja sama untuk mempersiapkan masalah deregulasi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Prabowo Berencana Bertemu Pelaku Pasar Buntut IHSG Anjlok

Presiden Prabowo Berencana Bertemu Pelaku Pasar Buntut IHSG Anjlok

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 21:53 WIB

Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi

Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 20:02 WIB

Besok Prabowo Kunker ke Jateng, Resmikan KEK Industropolis Batang

Besok Prabowo Kunker ke Jateng, Resmikan KEK Industropolis Batang

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 16:56 WIB

Terkini

Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati

Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati

News | Senin, 25 Mei 2026 | 18:21 WIB

Perempuan Menjaga Pangan dan Alam, Mengapa Justru Paling Rentan terhadap Krisis Iklim?

Perempuan Menjaga Pangan dan Alam, Mengapa Justru Paling Rentan terhadap Krisis Iklim?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 18:15 WIB

Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?

Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:59 WIB

Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:37 WIB

Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet

Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:20 WIB

Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak

Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:14 WIB

Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?

Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:55 WIB

Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!

Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:54 WIB

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:49 WIB

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB