"Sebenernya aku nungguin itikad baik, tapi dia ganti WhatsApp terus nggak bisa dihubungin," kisah Fuji.
Fuji sendiri berencana melaporkan pihak agensi pada Kamis pekan depan, andai somasi keduanya tetap tidak direspons seperti upaya pertama.
Tanggal pendaftaran laporan menyesuaikan jadwal kegiatan Fuji, yang baru kosong di hari tersebut.
"Kebetulan tanggal yang kosong dari Kak Fuji itu hari Kamis," kata Sandy Arifin. "Kan aku sibuk ya, bukan pengangguran," timpal adik Fadly Faisal itu.
Fuji sendiri dalam candanya cuma sedang bosan saat berpikir mengusut dugaan penggelapan pihak agensi atas uang hasil kerjanya.
"Sebenernya kerugiannya nggak sebesar kemarin. Tapi gemes aja, pengin bikin efek jera. Mumpung pas lagi bosen gini, baru deh," kelakar Fuji, namun dengan nada mencibir.
Sebagai pengingat, Fuji pernah melaporkan Batara Ageng ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar pada September 2023.
Dana tersebut berasal dari honor Fuji untuk 21 pekerjaan, yang seharusnya masuk ke rekeningnya.
Setelah penyidikan, Batara Ageng ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang Fuji dan ditahan pada Juli 2024.
Baca Juga: Duit Dibawa Kabur Agensi, Fuji Gemas Datangi Polres Jaksel
Batara Ageng kemudian divonis 2,5 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil kerja Fuji pada November 2024.
Fuji, yang hadir dalam sidang tersebut, mengaku puas dengan putusan hakim dan berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya mendapatkan keadilan.
Fuji juga menyatakan bahwa kejadian dengan Batara Ageng menjadi pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dalam memilih karyawan di masa mendatang.