Singgung Revisi UU TNI, Awkarin Diserang Gegara Dukung Prabowo Saat Pilpres 2024

Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:55 WIB
Singgung Revisi UU TNI, Awkarin Diserang Gegara Dukung Prabowo Saat Pilpres 2024
Awkarin dan ayahnya (Instagram/@narinkovilda)
Aksi Kamisan menggelar aksi unjuk rasa menolak UU TNI. [Suara.com/ M.Aribowo]
Aksi Kamisan menggelar aksi unjuk rasa menolak UU TNI. [Suara.com/ M.Aribowo]

Alasan revisi UU TNI kontroversial

Revisi Undang-Undang TNI yang telah disahkan anggota DPR dan menteri pada Kamis (20/3/2025) menuai kontroversi lantaran dikhawatirkan dapat membangkitkan lagi masa Orde Baru yang sudah lama terkubur.

Publik takut revisi UU TNI akan membuka kesempatan bagi prajurit militer untuk mengintervensi ranah sipil. Hal ini pernah terjadi pada masa kelam sekitar 32 tahun yang lalu ketika Dwifungsi ABRI berlaku.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus, menyampaikan bahwa disahkannya revisi UU TNI dapat memperluas cakupan pelaksanaan operasi militer, tidak terbatas pada perang.

Dimas juga berpendapat bahwa pengesahan UU 2004 nomor 34 itu berpotensi mengembalikan kejadian TNI yang kerap terlibat dalam bentrokan, kekerasan, hingga pelanggaran HAM saat mengamankan aset digital dan proyek strategis nasional.

Pasal yang dianggap bisa membangkitkan Dwifungsi ABRI adalah pasal 47, yang mana memuat prajurit aktif TNI dapat mengisi jabatan publik di 16 kementerian/lembaga.

Berikut kementerian atau lembaga yang bisa diisi prajurit aktif TNI atas kebijakan Presiden selaku pangila tertinggi atas angkatan perang RI:

  1. Kementeriann Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan negara, terutama yang menangani kesekretariatan Presiden serta militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Searh And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  10. Badan Penanggulangan Bencana
  11. Badan Penanggilangan Terorisme
  12. Badan Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana MIliter)
  14. Mahkamah Agung
  15. Dewan Pertahanan Nasional
  16. Kementerian Kelautan dan Perikanan

Baca Juga: Pengamat Curiga Prabowo Bakal Bagi-bagi Jabatan Sipil usai RUU TNI Disahkan DPR: Ini Baru Permulaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI