![Fujianti Utami atau Fuji di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/27/56709-fujianti-utami-atau-fuji.jpg)
"Jadi, ini semacam pihak ketiga," beber Fuji pekan lalu.
Fuji dan tim kuasa hukum baru melayangkan somasi pekan lalu karena mereka baru menemukan alamat pihak agensi yang diduga bermasalah.
"Baru berapa hari lalu karena kami baru dapat datanya, alamatnya," jelas Sandy Arifin.
Fuji, di sisi lain, juga masih memberi kesempatan untuk pihak agensi menunjukkan itikad baik mereka dengan mengembalikan uang yang bukan haknya.
"Sebenernya aku nungguin itikad baik, tapi dia ganti WhatsApp terus nggak bisa dihubungin," kisah Fuji.
Sebenarnya, somasi dari Fuji sudah ditanggapi pihak agensi. Namun, penjelasan yang mereka berikan terkait status uang Fuji tidak sesuai ekspektasi sehingga tetap bermuara ke laporan polisi.
"Ada penjelasan, tapi belum sesuai harapan klien kami. Belum ada penyelesaian, belum ada informasi lanjutan," terang Sandy Arifin.
Sebagai pengingat, Fuji pernah melaporkan Batara Ageng ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar pada September 2023.
Dana tersebut berasal dari honor Fuji untuk 21 pekerjaan, yang seharusnya masuk ke rekeningnya.
Baca Juga: Nonton Timnas Indonesia Kontra Bahrain, Fuji dan Thariq Halilintar Diduga Tak Saling Sapa
Setelah penyidikan, Batara Ageng ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang Fuji dan ditahan pada Juli 2024.
Batara Ageng kemudian divonis 2,5 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil kerja Fuji pada November 2024.
Fuji, yang hadir dalam sidang tersebut, mengaku puas dengan putusan hakim dan berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya mendapatkan keadilan.