![Musisi dan pencipta lagu Denny Chasmala di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/02/90986-denny-chasmala.jpg)
"Kalau kami pegang sendiri, pasti akan terjalin silaturahmi yang bagus antara pencipta lagu dengan penyanyinya. Dapatnya (pembayaran royalti performing rights) juga langsung," klaim Denny Chasmala.
Denny Chasmala sendiri sebelumnya sudah menerapkan sendiri sistem direct license dari Reza Artamevia. Menurutnya, tidak ada masalah dalam kesepakatan pribadi antara dia dengan mertua Thariq Halilintar itu.
"Dia nggak perlu sampai potong honor gitu. Jadi yang ada, dia naikin honor dia yang buat disisihin ke gue," terang Denny Chasmala, saat berbincang dengan Suara.com pada Februari lalu.
Transparansi LMK dalam mendistribusikan uang royalti performing rights ke para pencipta lagu memang jadi isu lain di balik masalah pemenuhan hak mereka.
Sebelumnya, Kunto Aji sempat memberi analogi sederhana tentang kisruh pembayaran royalti performing rights di industri musik Tanah Air.
Penyanyi dan pencipta lagu, Kunto Aji ibaratkan sebagai pemain-pemain sebuah tim sepak bola yang dicurangi dan memberikan perlawanan dengan cara berbeda.
Satu kubu menghendaki perubahan aturan yang tidak solutif, sementara satu kubu masih mencoba menyuarakan keluhan lewat perbaikan birokrasi yang sesuai ketentuan dalam undang-undang.
Dalam sudut pandang Kunto Aji, cara kedua kubu menyuarakan perlawanan atas ketidakadilan yang bertahun-tahun mereka hadapi sebenarnya sah-sah saja.
Masalahnya, perbedaan cara kedua kubu pada akhirnya malah menimbulkan konflik internal dan mereka yang jadi sumber kekisruhan terkesan tidak berusaha mengambil tindakan penyelesaian.
Baca Juga: Selain Melly Goeslaw, Mohamad Indra Gerson Kantongi Royalti Rp 730,8 Juta dari WAMI
Salah satu sumber kekisruhan yang Kunto Aji adalah LMK atau LMKN, yang dalam analoginya digambarkan sebagai wasit curang yang merugikan kedua kubu berseteru.
Masalah utama kisruh perizinan lagu sendiri bermuara dari dua pasal tumpang tindih dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.