Suara.com - Paula Verhoeven terlihat menyambangi kantor Komisi Yudisial (KY) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (17/4/2025). Tak sendiri, Paula didampingi tim kuasa hukumnya.
Mantan istri Baim Wong tersebut tampak hadir sekira 14.06 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja brukat motif bunga berwarna putih dengan celana panjang hitam serta jilbab merah muda.
Begitu tiba, Paula Verhoeven langsung mendaftarkan keperluannya di meja registrasi.
Sayangnya, ibu dua anak tersebut masih belum mau mengungkap maksud kedatangannya. Tapi yang pasti kedatangannya ke sana hanya sehari setelah pengadilan mengabulkan permohonan talak cerai Baim Wong ke Paula.
Dalam putusannya, hakim menilai Paula terbukti berselingkuh. Paula juga dinilai hakim sebagai istri durhaka. Apakah Paula mau mengadukan hakim yang memutus perceraiannya?
Soal ini, kuasa hukum Paula Verhoeven belum mau membahas kedatangannya ke KY.
"Nanti setelah ketemu, baru kita (bicara) ke teman-teman media," ujar kuasa hukum Paula Verhoeven kepada wartawan.
![Paula Verhoeven bersama kuasa hukumnya menyambangi Komisi Yudisial di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/17/47681-paula-verhoeven.jpg)
"Nanti setelah ketemu dengan Komisi Yudisial ya, teman-teman ya. Soalnya kan belum ketemu," ucapnya menyambung.
Sebelum naik ke ruangan tujuannya, Paula Verhoeven sempat meminta izin ke toilet. Model 37 tahun tersebut hanya melempar senyum kepada wartawan.
Baca Juga: Terbukti Selingkuhi Baim Wong, Paula Verhoeven Minta Diberi Kesabaran
Di sisi lain, Paula Verhoeven telah resmi bercerai dari Baim Wong. Putusan cerai keduanya telah disampaikan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025) kemarin.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Verhoeven terbukti telah berselingkuh dengan lelaki berinisial NS.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana saat ditemui wartawan usai sidang putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana saat ditemui dikantornya.
"Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini perkara belum inkrah, jadi inisial NS itu menyatakan itu terbukti," ucapnya menyambung.
Karena hal ini, ibu dua anak tersebut disebut sebagai istri nusyuz yang dalam konteks pernikahan berarti istri durhaka yang tak patuh pada suaminya.