Suara.com - Dalam putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven yang dibuat Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025), telah dikonfirmasi bahwa isu selingkuh dalam rumah tangga tersebut benar adanya.
Paula Verhoeven terbukti mengkhianati Baim Wong dan dinyatakan sebagai istri durhaka oleh majelis hakim.
Hal ini disampaikan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana saat ditemui wartawan usai sidang putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana saat ditemui dikantornya.
![Baim Wong saat datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/16/91702-baim-wong.jpg)
"Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini perkara belum inkrah, jadi inisial NS itu menyatakan itu terbukti," ucapnya menyambung.
Karena hal ini, ibu dua anak tersebut disebut sebagai istri nusyuz yang dalam konteks pernikahan berarti istri durhaka yang tak patuh pada suaminya.
"Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami. Melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," ujar Suryana.
Hal ini juga menggugurkan kewajiban Baim Wong memberikan nafkah pada Paula Verhoeven setelah keduanya bercerai.
Padahal, Paula Verhoeven telah mengajukan jumlah nafkah madhiyah, iddah, dan mut'ah pada Baim Wong yang berjumlah Rp4,4 miliar. Dan kini dia tak berhak mendapatkan uang tersebut.
Baca Juga: Leganya Baim Wong Bisa Buktikan Paula Verhoeven Selingkuh di Persidangan
Hakim hanya memutuskan bahwa Paula Verhoeven berhak memperoleh nafkah mut'ah dari Baim Wong. Nominalnya sebesar Rp 1 miliar.