Paula Verhoeven Dinyatakan Terbukti Selingkuh, Kuasa Hukum: Itu Tidak Ada di Putusan Cerai

Selasa, 22 April 2025 | 14:22 WIB
Paula Verhoeven Dinyatakan Terbukti Selingkuh, Kuasa Hukum: Itu Tidak Ada di Putusan Cerai
Paula Verhoeven (Instagram/@paula_verhoeven)

Suara.com - Alvon kurnia Palma, kuasa hukum Paula Verhoeven akhirnya buka suara soal hasil putusan cerai kliennya dan Baim Wong yang disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam konferensi pers.

Menurutnya, tak ada kepentingan jubir Pengadilan Agama Jakarta Selatan membeberakan hasil putusan cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong.

Sebab, masalah rumah tangga dan perceraian yang dihadapi kliennya itu urusan biasa dan bukan suatu kejadian yang perlu disebarluaskan ke publik.

"Apa kepentingannya? kan Paula sama Baim orang biasa, warga negara Indonesia yang biasa. Kemudian, orang berceraiya bercerai aja. Orang bermasalah rumah tangga juga hal biasa. Itu bukan kejadian luar biasa yang perlu jadi konsumsi publik," kata Alvon, kuasa hukum Paula Verhoeven dilansir dari TikTok @rumpinnosecret_ttv, Senin (21/4/2025).

Apalagi, pernyataan yang dilontarkan jubir Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu bahwa Paula Verhoeven terbukti selingkuh dan menjadi istri durhaka yang akhirnya menjadi perdebatan di media sosial.

"Terus yang kedua kan ada pernyataan bahwa dia istri yang durhaka, ada perselingkuhan dan macam-macam," ujar Alvon.

Sedangkan, kuasa hukum Paula Verhoeven mengatakan pernyataan yang dilontarkan oleh juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini tak ada di dalam putusan perceraian.

Alvon Kurnia Palma mengatakan putusan perceraian tidak menyatakan kliennya terbukti selingkuh maupun ada orang ketiga dalam rumah tangga.

"Padahal, itu kan di dalam putusan tidak ada. Di dalam putusan itu tidak ada kata-kata perselingkuhan, orang ketiga juga tidak ada gitu. Tapi, itu diungkapkan dalam konferensi pers yang akhirnya jadi problem," jelas Alvon Kurnia Palma.

Baca Juga: Maxime Bouttier Ulang Tahun, Luna Maya Unggah Video Detik-Detik Saat Dilamar

Meskipun orang tersebut memiliki kapasitas untuk persoalan tersebut, Alvon mengungkapkan tak seharusnya isi putusan perceraian kliennya disampaikan begitu saja di depan publik.

Karena itu, pihak Paula Verhoeven menduga adanya pelanggaran kode etik dan melaporkannya ke Komisi Yudisial.

"Nggak boleh ngomong gitu, walaupun orang mempunyai kapasitas untuk itu dia hanya boleh untuk menjelaskan persoalan prosedur. Kalau udah masuk pokok pertimbangan hukum, apalagi bilang begitu yang sebenarnya tidak ada tetapi menjadi ada itu patut diduga telah adanya pelanggaran kode etik," ujar Alvon.

Selain itu, kuasa hukum mantan istri Baim Wong ini juga menduga ada hal yang sudah direncanakan di balik langkah jubir Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberi pernyataan tersebut.

Paula Verhoeven dan Baim Wong ketika masih bersama (Instagram)
Paula Verhoeven dan Baim Wong ketika masih bersama (Instagram)

Apalagi sebelumnya, pihak Paula Verhoeven dan Baim Wong sudah sepakat bahwa hasail putusan cerai disampaikan melalui e-Court dan tidak terbuka umum.

"Kita lihatlah dalam putusan, kemudian kok munculnya begini. Lalu itu diambil terus di-spill satu-satu dan respons, itu sistematis kan," jelasnya.

Paula Verhoeven Tak Terima Dituduh Selingkuh dan Durhaka

Aduan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial (KY) terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah diterima.

Aduan ini dikirim Paula Verhoeven kepada Komisi Yudisial pada 17 April 2025 lalu.

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma lalu menjelaskan hal yang membuat kliennya kecewa, salah satunya karena penyebab perceraiannya terungkap ke media.

Padahal menurut Alvon Kurnia Palma, putusan perceraian kliennya dengan Baim Wong berlangsung secara e-court yang mana berkas perceraian hanya dimiliki para prinsipal dan anggota panitera persidangan.

"Sebelumnya kami itu bersepakat semuanya bahwa ini persidangan e-court. Dan berdasarkan kalender persidangan, itu memang putusan secara e-court," kata Alvon Kurnia Palma saat ditemui di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

Unggahan foto Paula Verhoeven curi perhatian setelah dituding positif HIV (Instagram)
Unggahan foto Paula Verhoeven curi perhatian setelah dituding positif HIV (Instagram)

"Artinya, putusan itu hanya bisa diterima oleh para pihak yang berdasarkan email yang diberikan kepada panitera," ucapnya menyambung.

Alvon juga menyebut, kliennya tak terima pihak pengadilan membahas putusan cerai Baim dan Paula hingga pada pokok perkara perceraian.

"Terkait dengan.. Ini bukan konferensi persnya, tapi lebih kepada apakah memang diperbolehkan seorang hakim itu menceritakan sesuatu yang sebenarnya masuk dari suatu substansi dari sebuah perkara. Nah, apalagi itu mengomentari dari suatu perkara," tutur Alvon.

"Nah, ini kan ada orang yang menyampaikan bahwa hasil putusan seperti ini, yang betul juga hakim. Nah, karena seperti itu, kami ingin mempertanyakan itu. Kok sampai kepada pokok perkara itu sih diceritakannya?" tambahnya.

Karenanya, perihal ini lah yang diadukan Paula Verhoeven kepada Komisi Yudisial.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI