Suara.com - Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman, yang lebih dikenal sebagai Windy Idol, tak kuasa menahan tangis usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/4/2025).
Windy Idol diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Windy keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.00 WIB, setelah diperiksa selama lebih dari lima jam.
Dalam video yang diunggah di salah satu akun gosip, Windy nampak mengenakan kemeja putih dan masker. Dia juga terlihat lelah setelah menjalani pemeriksaan. Namun, ia tetap ramah meladeni beberapa pertanyaan dari awak media.
"Iya, masih (seputar kasus TPPU Hasbi Hasan)," jawab Windy singkat ketika ditanya soal materi pemeriksaannya.
Windy, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama kakaknya, Rinaldo Septariando, membantah menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun apartemen dari Hasbi Hasan.
"Nggak, siapa yang bilang apartemen, nggak tahu aku yang apartemen siapa. Mohon ditanya ke penyidik,” ujarnya dengan nada kesal.
Tak lama kemudian, Windy mulai menangis. Ia meminta maaf karena tidak bisa memberikan banyak keterangan dan berharap semua pihak bisa mendoakannya.
"Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya," harapnya.
Baca Juga: Siapa Windy Idol? Penyanyi yang Nangis Usai Diperiksa KPK
Windy pun berdalih, dalam kasus ini dia hanya sebagai korban. Dia mengaku bahwa perkara ini membuat hidupnya berubah drastis.
Ia merasa telah kehilangan banyak hal, termasuk ketenangan, pekerjaan, dan harapan akan masa depan.
"Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan," tutur Windy dengan suara bergetar dan menahan air matanya yang mulai turun.
"Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget," sambungnya lagi.
Windy Idol bukanlah nama asing di dunia hiburan. Namanya melambung usai menjadi finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol.
Namun kini, ia harus berhadapan dengan proses hukum sebagai tersangka TPPU.
Dalam perkara ini, KPK menduga eks Sekretaris MA Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar sebagai bagian dari pengondisian perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.
![Windy Idol diperiksa sebagai sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan, Kamis (24/4/2025) di gedung Merah Putih KPK. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/24/19908-windy-idol.jpg)
Suap tersebut diberikan oleh Heryanto Tanaka, pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana, melalui perantara mantan Komisaris Independen WIKA, Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima total uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer. Sebagian dari uang ini diduga mengalir ke Hasbi dan pihak-pihak lain, termasuk Windy dan kakaknya.
KPK telah beberapa kali memanggil Windy sebelumnya, pada 29 Mei 2023. Lalu pada 15 Agustus 2023, 19 September sampai 20 September 2023, 12 Oktober 2023, 13 Mei 2024, dan 24 April 2025.
Dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu, Windy mengaku ditanya soal rumah produksi yang didirikannya, Athena Jaya Production.
"Lebih kepada, bukan aliran dana sih, lebih ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya," kata Windy kala itu.
Meski demikian, Windy tidak menjelaskan secara gamblang apakah penyidik KPK juga menelusuri sumber dana awal perusahaan tersebut.
Ia cenderung menghindari pertanyaan soal keterlibatan Hasbi dalam permodalan bisnisnya.
Windy menyatakan ia hanya ingin keadilan ditegakkan dan berharap bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Ia pun mengimbau agar publik tidak langsung menghakiminya sebelum proses hukum selesai.
“Doakan saya ya, semoga bisa tetap kuat dan ini semua cepat selesai. Saya ingin kembali menjalani hidup saya seperti dulu,” tutupnya sebelum masuk ke dalam mobil kala itu.