Kasus pertamanya terjadi pada 2017, di mana dia ditangkap di kediamannya di Depok dengan barang bukti ganja seberat 39,1 gram.
Hasil tes urine saat itu juga menunjukkan positif menggunakan ganja dan sabu. Akibatnya, Ammar Zoni harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Setelah sempat kembali aktif di dunia hiburan, Ammar Zoni kembali ditangkap untuk kedua kalinya pada Maret 2023 oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus sopir dan rekannya yang kedapatan membawa sabu yang ditujukan untuk Ammar Zoni.
![Ammar Zoni dan Irish Bella menggelar konferensi pers terkait kelahiran anak keduanya di RSIA Bina Medika, Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (25/8/2022). [Fajar Ramadhan/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/25/25131-ammar-zoni-dan-irish-bella.jpg)
Dalam kasus tersebut, ayah dua anak itu divonis tujuh bulan penjara dan bebas pada Oktober 2023.
Namun, kebebasan itu ternyata tidak berlangsung lama. Pada Desember 2023, Ammar Zoni kembali diciduk untuk ketiga kalinya di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
Kali ini, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dan obat keras jenis hexymer. Pemasok narkoba kepada Ammar Zoni juga berhasil diamankan.
Atas kasus ketiga ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni pada 26 Agustus 2024.
Dengan adanya kabar baik mengenai keringanan hukuman dari MA, harapan baru muncul bagi Ammar Zoni untuk kembali menata kehidupannya.
Baca Juga: Sederet Artis Tidak Mudik di Lebaran 2025, Ammar Zoni Karena Masuk Penjara
Kontributor : Chusnul Chotimah