Dalam amar putusan yang dilansir dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, disebutkan bahwa hak asuh atas dua anak mereka diberikan kepada Renata sebagai ibu kandung.
Selain itu, Fachry Albar diwajibkan menanggung biaya hidup anak-anak mereka sebesar Rp50 juta per bulan, yang mencakup kebutuhan pokok, pendidikan, hingga kesehatan.
Renata Kusmanto kini memilih fokus membesarkan kedua anak mereka, sementara Fachry harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Kontributor : Chusnul Chotimah