Sebagai informasi, Fachry Albar ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu, 22 April 2025. Saat itu, sang aktor ditangkap seorang diri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja seberat bruto 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, serta 27 butir pil alprazolam.
Dari hasil tes urine, juga didapatkan bukti Fachry Albar menggunakan beberapa jenis narkoba.
Ini merupakan ketiga kalinya Fachry Albar terlibat dalam kasus narkoba. Fachry Albar sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2007.
Saat itu, polisi menemukan 1,2 gram kokain di kamar Fachry Albar saat penangkapan Jenny, buronan kasus ekstasi yang sempat menginap di rumah Achmad Albar.
![Aktor Fachry Albar dihadirkan saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/24/69146-fachry-albar-fachri-albar.jpg)
Selain Fachry Albar, Achmad Albar juga ditangkap karena kedapatan menyimpan satu butir ekstasi dan menyembunyikan buronan. Fachry Albar kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Bareskrim Mabes Polri membebaskan Fachry Albar karena tidak terbukti sebagai pengguna maupun pemilik kokain atau narkoba jenis lain.
Meski demikian, sang aktor tetap diwajibkan melapor ke Mabes Polri satu kali dalam seminggu.
Sebelas tahun kemudian, tepatnya pada 14 Februari 2018, Fachry Albar kembali ditangkap di kediamannya.
Baca Juga: Positif Narkoba, Fachry Albar Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar
Polisi saat itu menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, satu butir Camlet, serta puntung ganja bekas pakai.