Ayu Aulia Sebut Polisi Sudah Kantongi Tersangka dari Laporan Ridwan Kamil

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:10 WIB
Ayu Aulia Sebut Polisi Sudah Kantongi Tersangka dari Laporan Ridwan Kamil
Ayu Aulia menyebut polisi sudah mengantongi tersangka dalam kasus yang dilporkan Ridwan Kamil. [Suara.com/Yoga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun dalam pertemuan tersebut, Ridwan Kamil mendapati Lisa Mariana sudah dalam keadaan hamil dari hasil hubungannya dengan orang lain.

Pertemuan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana juga diklaim hanya berkaitan dengan urusan bantuan biaya kuliah, dan tidak ada kaitannya dengan hal-hal berbumbu asmara.

Ridwan Kamil pun disebut tim kuasa hukumnya sudah menempuh jalur hukum untuk menindak dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana.

Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terdaftar di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025, dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.

Lisa Mariana, dalam laporan Ridwan Kamil, dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara Lisa Mariana membalas lewat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, yang terdaftar sejak 5 Mei 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI