Suara.com - Luna Maya akhirnya menikah di usia 41 tahun dengan kekasih tercinta, Maxime Bouttier pada Rabu, 5 Mei 2025 lalu.
Namun akad nikah yang digelar di kawasan yang begitu indah dekat Ubud tersebut justru dituding tidak sah.
Pasalnya, Maxime Bouttier selaku pengantin pria dipandang tidak mengucapkan ijab kabul dalam satu tarikan napas.
Sejak videonya viral, beragam reaksi diberikan oleh publik.
Ada yang mendesak Luna dan Maxime untuki melakukan proses ijab kabul kedua kalinya dan ada pula yang tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Lantas, bagaimana pandangan para ahli mengenai hal tersebut?
Dilansir Suara.com pada Sabtu, 10 Mei 2025, seorang akademikus bernama Nadirsyah Hosen turut memberikan pandangannya melalui unggahan khusus di Instagram.
"Mengapa Ijab Qabul Harus Langsung Tanpa Jeda?" tulis Nadirsyah dalam unggahannya tersebut.
Penjelasan yang diberikan oleh Nadirsyah Hosen ini cukup menarik dan patut diperhatikan.
Baca Juga: Bertepuk Sebelah Tangan, Maxime Bouttier Bongkar Hubungan dengan Luna Maya: 10 Tahun...
Alih-alih membenarkan maupun menyalahkan ijab kabul Luna Maya, Nadirsyah justru meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.
Terutama mengenai apakah benar ijab kabul harus diucapkan oleh pengantin pria dalam satu tarikan napas.
Menurutnya, satu tarikan yang dimaksudkan adalah dalam suasana yang sama, tanpa jeda dengan kegiatan lain, asalkan masih dalam satu makna.
"Dalam akad nikah, ijab (ucapan wali) dan qabul (jawaban mempelai pria) harus terjadi dalam satu suasana yang utuh," tulis Nadirsyah.
"Bukan soal satu napas secara harfiah, tapi satu tarikan makna: janji yang bersambung," jelasnya kemudian.
Bukan sekadar menjelaskan, Nadirsyah juga menyematkan dalil yang mendukung apa yang disampaikannya untuk menjadi penerang di tengah perdebatan yang terjadi.
Menurut mazhab Syafii, yang diketahui diikuti oleh mayoritas Muslim di Indonesia, akad nikah yang diucapkan dengan jeda yang lama bisa dianggap batal.
'Menurut mazhab Syafi’i, ijab dan qabul wajib langsung bersambung. Kalau jedanya terlalu lama, akad bisa batal. Imam Nawawi menjelaskan: 'kalau jedanya lama, akadnya tidak sah. Tapi jika hanya jeda singkat seperti menarik napas atau menelan ludah, maka sah'. (Al-Majmu’)," tulis Nadirsyah.
Namun dalil di atas sebaiknya tidak diartikan secara serta merta menyalahkan mereka yang melakukan ijab kabul dengan jeda sebentar.
Jeda yang dimaksudkan dalam kondisi ini seperti bernapas ataupun merasa gugup, yang sering dialami pengantin pria.
"Maksudnya, diam sebentar karena gugup, bernapas, atau menelan ludah masih dimaklumi. Tapi kalau mempelai malah diam terlalu lama, atau ngobrol dulu, maka akad dianggap terputus. Dalam Fiqh Manhaji juga disebutkan: kalau setelah wali berkata “Saya nikahkan…”, calon suami lama diam lalu baru berkata “Saya terima…”, maka akadnya tidak sah," terangnya kemudian.

Namun masih dalam unggahan yang sama, sang ahli mencoba menjelaskan pemahaman dalam mazhab selain Syafii.
Sebut saja, mazhab Hanafi dan hingga Hanbali yang dinilai lebih longgar soal aturan praktis ijab kabul.
"Mazhab lain lebih longgar. Hanafi dan Hanbali tidak mensyaratkan langsung seketika, asal ijab dan qabul masih terjadi dalam satu majelis dan tidak disela hal lain. Jadi, diam sebentar karena berpikir masih dibolehkan," tulis Nardisyah.
Sementara mazhab yang keempat, yaitu Maliki memilih jalan tengah di antara mazhab-mazhab yang ada.
"Mazhab Maliki berada di tengah: mereka menyarankan qabul diucapkan segera, tapi jeda ringan masih ditoleransi, asal tidak disertai aktivitas lain yang memutus suasana akad," sambungnya.
Kemudian sebagai penutup, Nardisyah memberikan kesimpulan yang bisa menyelamatkan pernikahan Luna dan Maxim.
"Kesimpulannya: dalam mazhab Syafi’i—yang dominan di Indonesia—ijab dan qabul harus langsung tersambung. Jeda lama atau pembicaraan lain bisa membatalkan akad. Tapi jeda singkat karena grogi, ambil napas, atau memindahkan mic masih dimaafkan," tutupnya di Instagram.