Suara.com - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi soal ijab kabul Maxime Bouttier yang dianggap tidak sah oleh pemilik akun TikTok @sirojjudin_assubki karena ada jeda tiga detik.
"Mohon maaf ya, ini antara ijab dan kabulnya terlalu lama pemisahnya. Harusnya setelah ijab langsung kabul, jangan nunggu mic. Langsung nyambut terhadap ijabnya tersebut," kata Sirojuddin Assubki.
Ia menambahkan, "Kalau ada pemisah yang lama antara ijab dan kabul, maka nanti akadnya tidak sah. Kalau tidak sah berarti pernikahannya tidak sah."
Menurutnya, menelan ludah atau menarik napas seharusnya tidak lebih dari satu detik. Sementara ia menghitung waktu Maxime Bouttier menjawab ijab dari kakak Luna Maya, Tipi Jabrik lebih dari satu detik.
"Nelen ludah enggak sampai satu detik, mengambil napas tidak sampai satu detik. Sedangkan di dalam video tersebut saya lihat durasinya nyampai tiga detik, berarti melebih batas maksimal antara ijab dan kabul. Kalau melihat dalam ilmu syariat berarti akadnya tidak sah," ujarnya.
Terkait dengan hal itu, pihak MUI menegaskan bahwa pernyataan dari Sirojuddin Assubki keliru. Pasalnya, Imam Nawawi dalam kitab Majmu Syahrul Muhazzab tidak menyebut durasi jeda.
"Saya menganggap keliru karena di video itu, saya juga lihat ustaz itu mengatakan jedanya itu tiga detik. Nah, dianggap itu menyalahi ketentuan," kata Komisi Dakwah MUI, Rahmat Zailani Kiki, mengutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi pada Kamis (15/5/2025).
Dalam kitab yang juga dijadikan rujukan oleh Sirojuddin Assubki itu, Imam Nawawi mengatakan bahwa jeda yang diperbolehkan seperti orang menahan napas dan menelan ludah.
Sementara setiap orang memiliki kemampuan berbeda dalam menahan napas maupun menelan ludahnya. Sehingga tidak ada ketentuan durasi harus di bawah satu detik atau beberapa detik.
Baca Juga: Usai Menikah, Sinetron Lawas Luna Maya dan Maxime Bouttier Kembali Viral
"Nah, ustaz itu mengutip dari pendapat Imam Nawawi dari kitab Majmu Syahrul Muhazzab. Nah, di kitab itu dijelaskan jedanya itu seperti orang yang menahan napas dan menelan ludah, tidak menyebut durasi waktu," imbuhnya.