"Dan orang itu masing-masing punya faktor yang berbeda ya, kemampuan yang berbeda. Ada orang yang bisa menahan napas dan ludah lebih dari tiga detik, ada kan?" ucap Rahmat Zalani.
Rahmat Zailani Kiki menduga Sirojuddin Assubki menganggap tidak sah karena video yang dijadikan contoh berdurasi tiga detik.
"Di situ kan videonya cuma tiga detik. Nah, dianggap itu tidak sah, karena enggak langsung, Maxime melakukan ijab jawaban terhadap kabulnya wali," tuturnya.
Rahmat Zainal Kiki juga menjelaskan bahwa ijab kabul tidak sah ketika kalimatnya menggantung.
"Jadi yang kabul itu kan pihak wali si perempuan, melakukan sebuah pernyataan kalimat, namanya kalimat kabul, 'saya nikahkan dan kawinkan' dan kalimat ini harus mengandung kata nikah dan kata kawin," jelasnya lebih lanjut.
"Kawinkan itu pasangkan, dengan siapa? Sebutkan nama si perempuan ini. Fulanah binti Fulan, misalnya gitu. 'Dengan maskawin', maharnya apa? Sebutkan dibayar tunai. Jadi, kalimatnya itu jangan taklik dan juga jangan ada menggantung waktunya," katanya menjelaskan.
Pendapat Habib Jafar terkait ijab kabul Maxime Bouttier terhadap Luna Maya
Menurut Habib Jafar dalam menanggapi ramainya pandangan soal akad nikah harus diucapkan dalam satu napas, menegaskan bila Islam adalah agama yang manusiawi.
"Namun apakah akad nikah harus satu napas?" kata Habib Jafar mengenai pertanyaan yang lebih jelas.
Baca Juga: Usai Menikah, Sinetron Lawas Luna Maya dan Maxime Bouttier Kembali Viral
"Tentu tidak karena Islam itu agama fitrah alias agama yang manusiawi sehingga menurut Imam Nawawi, tidak masalah ada jeda dalam akad nikah," jelasnya kemudian.