"Saya bilang sama mereka, wajar kalau jadi pager. Kalian yang maksa, kita jadi pager bertahan. Jadi kita yang bonyok sebenarnya jadi pager begitu," katanya.
Kasus sengketa tanah Atalarik Syach ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2015. Bintang sinetron Putri yang Ditukar tersebut digugat oleh seseorang bernama Dede Tasno.
Dede Tasno mengklaim bahwa dirinya juga sudah membeli tanah tersebut di tahun 2003. Ia pun lantas memperkarakan kasus ini di Pengadilan Negeri Cibinong.
Setelah melalui proses panjang dari kasasi hingga banding, Atalarik Syach dinyatakan kalah dalam perkara ini pada 2021.
Sehingga, Atalarik Syach seyogyanya harus memberikan tanah sengketa tersebut ke Dede Tasno. Hanya saja sejak putusan tersebut ada di 2021, sang aktor tetap bertahan.
![Kondisi rumah Atalarik Syach yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/15/70927-kondisi-rumah-atalarik-syach-yang-dieksekusi.jpg)
Sampai kemudian petugas melakukan eksekusi dan menghancurkan sebagian dari rumah Atalarik Syach.
"Kami hanya menjalankan perkara dari putusan 162 antara Dede Tasno dan Atalarik," kata Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono pada Kamis, 15 Mei 2025.
Eko Suharjono menjelaskan, tanah sengketa itu awalnya seluas 7.300 meter persegi. Namun setelah dilakukan penghitungan, menyusut menjadi 5.850 meter persegi.
Proses eksekusi hingga sore tadi dihentikan sementara waktu. Menyisakan setengah dari rumah Atalarik Syach.
Baca Juga: Bintangi 'Cinta di Ujung Sajadah', Tsania Marwa Ungkap Kisah Pilu: Itu yang Aku Alami
Kabarnya, hari ini, Jumat, 16 Mei 2025 proses eksekusi tersebut akan kembali dilanjutkan.