Suara.com - Kediaman aktor senior Atalarik Syach yang terletak di kawasan Cibinong, Jawa Barat, dibongkar oleh aparat pada Kamis, 15 Mei 2025.
Pembongkaran tersebut dilakukan tanpa adanya surat perintah eksekusi yang sah, menurut pengakuan Atalarik.
Melalui unggahan video di Instagram Story, dia memperlihatkan aparat berseragam membongkar atap seng dan tiang-tiang rumah miliknya di tengah halaman yang dipenuhi rumput liar.
Peristiwa itu membuat Atalarik merasa terzalimi. Dia mengaku tidak diberi pemberitahuan atau kesempatan membela diri sebelum rumahnya diruntuhkan.
"Dianggap kami ini binatang, tidak ada surat. Sekarang dieksekusi, udah sampai ke genteng segala macam," ucap Atalarik.
"Tugas ditanyain namanya satu-satu nggak ada yang mau kasih, bingung saya," lanjut mantan suami Tsania Marwa tersebut.
Atalarik menyatakan bahwa kasus tanah itu belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, dia menilai tindakan pembongkaran tidak semestinya dilakukan.
Berikut adalah kronologi lengkap sengketa tanah yang berujung pada penggusuran rumah Atalarik Syach.
Awal Pembelian dan Penguasaan Tanah
Baca Juga: Atalarik Syach Merasa Seperti Binatang, Rumah Kena Eksekusi Lahan Tanpa Pemberitahuan
Atalarik mengaku telah membeli tanah seluas 7.300 meter persegi di kawasan Cibinong dari PT Sabta pada 2000.
Kakak kandung Teddy Syach itu menyebut telah mengurus berbagai dokumen kepemilikan sejak saat itu, meskipun tidak melibatkan notaris dalam prosesnya.
"Saya beli, ada beberapa surat, berhasil. Saya mengurus surat dari tahun 2000," ungkapnya.
Pada 2002, sebagian dokumen selesai diurus, baik dalam bentuk sertifikat maupun AJB (Akta Jual Beli).
Namun, kemudian muncul masalah, salah satu dokumen penting berupa surat pelepasan hak dinyatakan hilang.
![Suasana di rumah Atalarik Syach yang hendak dieksekusi akibat masalah sengketa tanah di kawasan Cibinong, Bogor jelang eksekusi pada Jumat, 16 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/16/49523-suasana-di-rumah-atalarik-syach.jpg)
Administrasi yang Diserahkan ke Pemerintah Setempat
Karena tidak menggunakan notaris, Atalarik menyerahkan seluruh pengurusan kepada pihak kelurahan dan kecamatan.
Siapa yang menyangka, kepercayaan tersebut justru menjeratnya dalam masalah hukum.
"Dulu tahun 2000 tuh enggak ada notaris. Jadi ya semua saya percayakan sama pegawai pemerintah ya di Kelurahan, Kecamatan, untuk urus semua ini," jelasnya.
"Di mana Kelurahan, Kecamatan juga masuk dalam gugatannya Dede Tasno," kata Atalarik lebih lanjut.
Munculnya Gugatan dari Pihak Ketiga
Masalah memuncak ketika pada 2015, seseorang bernama Dede Tasno mengajukan gugatan hukum terkait tanah tersebut.
Gugatan ini tidak hanya ditujukkan kepada Atalarik, tetapi juga melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, PT Sabta, serta beberapa individu lain.
Atalarik mengaku tidak mengenal penggugat. Dede Tasno mengklaim telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk pengelolaan lahan tersebut.
"Nah, berdasarkan penggugat, dia merasa sudah melakukan pengeluarkan uang untuk pengelolaan lahan. Sebesar angka, ya nggak bisa disebut ya angkanya ya, yang enggak masuk di akal," ujarnya.
Menurut Atalarik, jumlah yang diklaim sangat tidak masuk akal karena jauh lebih tinggi dari nilai jual objek pajak (NJOP) lahan.
![Kondisi rumah Atalarik Syach yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/15/70927-kondisi-rumah-atalarik-syach-yang-dieksekusi.jpg)
"Angka yang 3-4 kali lipat lebih besar dari NJOP, dari tanah saya beli di sini," tambahnya.
Proses Hukum Hingga Peninjauan Kembali
Sengketa tanah tersebut kemudian memasuki ranah pengadilan pada 2016.
Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa transaksi pembelian tanah oleh Atalarik Syach dinyatakan tidak sah secara hukum.
Namun, sang aktor bersikukuh bahwa keputusan tersebut belum inkrah dan proses hukum masih berjalan.
Pada Juni 2024, dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun permohonan tersebut ditolak.
Tak menyerah, Atalarik dan kuasa hukumnya tengah menyiapkan PK baru.
"Kita buat PK baru seperti itu untuk menahan eksekusi. Mengingat di sini sudah terjadi, sudah ada berdiri rumah," ungkapnya.
Aparat Bongkar Rumah Saat Proses Belum Selesai
![Kondisi rumah Atalarik Syach yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/15/21869-kondisi-rumah-atalarik-syach-yang-dieksekusi.jpg)
Meski proses hukum belum mencapai putusan final, pembongkaran rumah tetap dilakukan.
Tindakan ini dinilai Atalarik sebagai bentuk ketidakadilan, karena dia tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi.
Tidak ada waktu atau ruang yang diberikan untuk membela haknya sebagai pemilik yang sah menurut versi dirinya.
Kasus penggusuran rumah Atalarik Syach bisa dibilang mencerminkan persoalan laten dalam tata kelola pertanahan di Indonesia.
Namun menurut sebagian netizen, Atalarik terkena karma dari perlakuan buruknya pada Tsania Marwa.
Diketahui, aktor 51 tahun itu melarang anak-anaknya bertemu dengan Tsania usai perceraian mereka pada 2017 lalu.
Kontributor : Chusnul Chotimah