Minta Keringanan, Atalarik Syach Mau DP Rp 200 Juta Buat Pembebasan Sisa Tanah Sengketa

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:28 WIB
Minta Keringanan, Atalarik Syach Mau DP Rp 200 Juta Buat Pembebasan Sisa Tanah Sengketa
Suasana di rumah Atalarik Syach yang hendak dieksekusi akibat masalah sengketa tanah di kawasan Cibinong, Bogor jelang eksekusi pada Jumat, 16 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tapi setelah melakukan negosiasi, terucap angka Rp 200 juta sebagai DP. Atalarik Syach bersedia membayar, namun tidak hari ini.

Atalarik Syach kemudian menawarkan mobil sebagai pengganti DP. Namun pihak Dede Tasno menolak.

Hanya saja pihak Dede Tasno bersikukuh uang tersebut harus dibayarkan sekarang. Jika tidak, eksekusi akan tetap dilakukan.

Hingga berita ini ditulis, negosiasi masih dilakukan antara pihak Atalarik Syach dengan Dede Tasno. 

Suasana di rumah Atalarik Syach yang hendak dieksekusi akibat masalah sengketa tanah di kawasan Cibinong, Bogor jelang eksekusi pada Jumat, 16 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Suasana di rumah Atalarik Syach yang hendak dieksekusi akibat masalah sengketa tanah di kawasan Cibinong, Bogor jelang eksekusi pada Jumat, 16 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Kasus sengketa tanah Atalarik Syach ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2015. Bintang sinetron Putri yang Ditukar tersebut digugat oleh seseorang bernama Dede Tasno.

Dede Tasno mengklaim bahwa dirinya juga sudah membeli tanah tersebut di tahun 2003. Ia pun lantas memperkarakan kasus ini di Pengadilan Negeri Cibinong.

Setelah melalui proses panjang dari kasasi hingga banding, Atalarik Syach dinyatakan kalah dalam perkara ini pada 2021.

Sehingga, Atalarik Syach seyogyanya harus memberikan tanah sengketa tersebut ke Dede Tasno. Hanya saja sejak putusan tersebut ada di 2021, sang aktor tetap bertahan.

Sampai kemudian petugas melakukan eksekusi dan menghancurkan sebagian dari rumah Atalarik Syach.

Baca Juga: Rumah Mantan Suami Dibongkar Paksa, Unggahan Tsania Marwa Disorot: Doanya Menembus Langit

"Kami hanya menjalankan perkara dari putusan 162 antara Dede Tasno dan Atalarik," jelas Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono pada Kamis, 15 Mei 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI