Sebagaimana diketahui, kasus sengketa mobil ini bermula dari dugaan penipuan travel umrah yang dialami Della Puspita dan Arman Wosi.
Della dan Arman mengklaim ditipu travel umrah milik teman Della, Aca Prayogi hingga mengalami kerugian Rp400 juta.
Aca Prayogi sempat memberikan beberapa unit mobil kepada Della Puspita dan Arman Wosi sebagai jaminan menyicil utang pengembalian biaya umrah, salah satunya mobil merek Suzuki Baleno yang ternyata bukan milik Aca melainkan milik Qemil Zain.
Dalam sebuah konferensi pers pada awal Maret 2025 lalu, Qemil Zain mengklaim sudah berulang kali menghubungi Della Puspita dan Arman Wosi untuk meminta kembali mobilnya.
Namun menurut Qemil, Della dan Arman selalu beralasan dan mobilnya tak kunjung dikembalikan. Qemil lalu melayangkan somasi untuk suami istri tersebut.
Karena somasinya diabaikan, Qemil Zain lalu melaporkan Della Puspita dan Arman Wosi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan mobil.
Kini, Qemil Zain kembali menggugat Della Puspita dan Arman Wosi ke Pengadilan Negeri Bekasi atas kerugian yang dialami mobilnya yang telah berbulan-bulan berada di Polres Metro Bekasi.