Suara.com - Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 21 Mei 2025 pagi.
Tampak hujan mengiringi pemakaman Ibrahim Assegaf. Sementara Najwa Shihab dipayungi para kerabat.
Najwa terlihat masih terpukul setelah kehilangan sang suami tercinta untuk selama-lamanya.
Kendati hujan cukup deras, cukup banyak pelayat yang mengantarkan jenazah Ibrahim Assegaf ke liang lahad.
Tampak pula Quraish Shihab ayah Najwa Shihab megantarkan sang menantu ke peristirahatan terakhirnya.
Di usia 81 tahun, Quraish Shihab berjalan tertatih dan datang paling akhir saat jenazah Ibrahim Assegaf sudah tiba.
Najwa Shihab yang tak terlihat mengantarkan Ibrahim Assegaf sampai ke liang lahad lantas jadi omongan.
Menurut warganet, perempuan memang tidak diwajibkan ikut mengantarkan jenazah sampai ke pemakaman.
Baca Juga: Momen Langka Ibrahim Assegaf Tampil di TV, Ungkap Fakta Mengejutkan Tentang Najwa Shihab
"Enggak apa-apa mbak Nana (panggilan Najwa Shihab) enggak ikut juga, takut enggak kuat di pemakaman," komentar akun @mung***.
"Ada yang makai ilmu begini, perempuan nggak ikut ke makam. Kayak budeku anaknya meninggal enggak ikut kepemakaman," kata akun @dilamael*** membalas.
![Anak Najwa Shihab, Izzat Ibrahim Assegaf (baju hitam) saat menandu keranda jenazah sang ayah, Ibrahim Sjarief Assegaf di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025. [dok: Narasi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/21/36509-anak-najwa-shihab-izzat-ibrahim-assegaf-baju-hitam-saat-menandu-keranda-jenazah-ibrahim-sjarief.jpg)
"Pernah denger salah satu ustaz ceramah, perempuan yang ditinggalkan suami meninggal memang tidak boleh mengantarkannya sampai ke pemakaman," sahut akun @cahayu***.
Faktanya pemakaman Ibrahim Assegaf memang tidak boleh dihadiri perempuan, termasuk Najwa Shihab istrinya sekalipun.
Hal itu diketahui dari papan pengumuman di TPU Jeruk Perut, tertulis "Pemakaman hanya dihadiri laki-laki. Perempuan dapat menyampaikan belasungkawa di rumah duka."
Hukum Perempuan Antar Jenazah ke Liang Lahat
Pandangan mengenai hukum perempuan mengantar jenazah sampai ke liang lahat kerap dibicarakan para pemuka agama di Indonesia.
Dalam kitab imam An-Nawawi, hadis bersumber dari Ummu Atiyah yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa perempuan dilarang Rasulullah untuk mengantar orang meninggal ke makam.
Namun larangan itu tidak tegas, bukan berarti perempuan yang mengantarkan jenazah sampai ke liang lahad akan berdosa alias haram.
Perempuan juga dilarang mengantarkan jenazah ke liang lahad karena faktor psikologis.
Biasanya perempuan lebih rentan bersedih sehingga perlu pendampingan khusus apabila ingin ikut ke makam.
Mayoritas ulama lantas memutuskan bahwa hukum perempuan mengiringi jenazah adalah makruh tanzih.
Dikutip dari Kitab Ibanatul Ahkam, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menyatakan sebagai berikut.
![Quraish Shihab di pemakaman suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/21/11642-quraish-shihab-di-pemakaman-suami-najwa-shihab-ibrahim-sjarief-assegaf.jpg)
"Rasulullah SAW yang bersifat amar makruf dan nahi mungkar melarang kami. Larangan ini bersifat tanzih (makruh yang menyalahi keutamaan) menurut mayoritas ulama."
Selain berdasarkan hadis, dilarangnya perempuan ke makam mempertimbangkan munculnya perasaan takut dan sedih saat melihat jenazah dimasukkan ke liang kubur.
Para perempuan juga diharapkan tidak bercampur baur dan berdesak-desakan dengan laki-laki dalam sebuah prosesi pemakaman.
Bercampur baurnya laki-laki dan perempuan dalam pemakaman-lah yang sebenarnya diharamkan.
Imam al-Bukhari dalam buku Fikih Sunnah Wanita pun melarang perempuan membawa jenazah.
Dalam sebuah bab, ditegaskan bahwa: "Laki-laki yang membawa jenazah, bukan wanita."

Faktor perempuan yang tidak kuat secara fisik membawa keranda jenazah menjadi poin utama.
Hanya saja yang lebih dikhawatirkan, busana para perempuan bisa tersingkap, serta kemungkinan jeritan saat membawa atau meletakkan jenazah.
Salah satu ulama yang menentang perempuan mengantarkan jenazah ke makam adalah Aba Junaidi, mengutip laman acehbesarkab.go.id.
Kondisi emosi perempuan yang lebih labil ditakutkan akan mengganggu proses pemakaman.
"Jika sayang dengan suami, anak atau kerabat dekat lainnya, lebih baik menanti di rumah, karena itu lebih afdhal," ujar Aba Junaidi pada Mei 2024.
Keluarga besar Najwa Shihab pun melarang para perempuan mengantarkan jenazah Ibrahim Assegaf. Bagaimana pendapatmu?
Kontributor : Neressa Prahastiwi