Suara.com - Cerita kurang menyenangkan kembali datang dari anggota Polri.
Enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba usai menjalani tes urine.
"Kami menemukan enam personel yang positif narkoba," ujar Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon dalam sebuah wawancara, Minggu, 25 Mei 2025.
Tes urine terhadap anggota Polres Hulu Sungai Tengah sendiri dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan seorang Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu, Hulu Sungai Tengah.
Tindakan dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran Polres maupun Polsek di wilayah Hulu Sungai Tengah bebas dari narkoba.
"Kami sangat menekankan kepada anggota, kami tidak mau lagi ada anggota yang sampai jadi pengedar maupun pemakai narkoba," tegas Jupri.
Enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah yang positif narkoba langsung dijatuhi sanksi pembinaan selama 14 hari.
"Yang bersangkutan dikasih helm dan ransel untuk rutin melaksanakan apel pagi dan siang. Olahraga juga kami paksakan tiga kali sehari," papar Jupri.
Termasuk di dalamnya, pembinaan rohani yang mewajibkan keenam polisi salat lima waktu.
Baca Juga: Geger! Fachry Albar Ditangkap dengan Bong Modifikasi dan Kokain, Apa Motifnya?
"Wajib melaksanakan salat lima waktu di musala dengan pengawasan ketat," terang Jupri.
Sementara dari Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan menyatakan bahwa akan ada sanksi tegas bagi anggota kepolisian yang terbukti positif narkoba.
"Kalau masih ada yang terpapar narkoba, saya tidak segan-segan untuk kami pecat, PTDH. Masih banyak yang ingin jadi anggota kepolisian," kata Yudha.
Berita penetapan status positif narkoba pada enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah pun viral di media sosial.
Apalagi setelah beredar informasi soal sanksi salat lima waktu yang dikenakan pada keenam anggota Polres Hulu Sungai Tengah.
Beragam kritik langsung tertuju pada sanksi ringan untuk anggota polisi yang ketahuan mengonsumsi narkoba.