"Ini positif untuk ke depannya, supaya dapat solusi yang lebih baik lagi," kata Pay.
"Ya masih panjang, masih proses. Tapi gue percaya dan tetap optimis bahwa ini akan jadi sesuatu yang lebih baik," lanjut dia.
Sebagaimana diketahui, kisruh penyaluran performing rights di Indonesia memang masih belum mendapatkan jalan keluar yang memuaskan para pihak.
Malahan, kasus pencipta lagu menuntut penyanyi terulang lagi setelah perkara Ari Bias dan Agnez Mo diputus pengadilan.
Kini, giliran Vidi Aldiano yang diseret ke pengadilan oleh dua pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Bedanya, Vidi Aldiano diklaim bukan cuma bermasalah dengan urusan izin menyanyikan lagu Nuansa Bening.
Menurut cerita putra Keenan, Daryl Nasution, lagu Nuansa Bening dari album debut Vidi Aldiano di 2008 tidak lagi mencantumkan nama Keenan sebagai penulis lagu.
Alih-alih menulis nama Keenan Nasution, malah identitas VA Records yang tertera sebagai penulis lagu Nuansa Bening.
Padahal di awal perjanjian, Harry Kris selaku ayah Vidi Aldiano meminta izin ke Keenan Nasution untuk putranya menyanyikan Nuansa Bening bersama label Suara Hati.
Baca Juga: Gerakan Patriot Nusantara: Pay BIP Ajak Musisi Bangkitkan Semangat Nasionalisme Lewat Lagu
"Pihak pencipta lagu tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan VA Records," kata Daryl belum lama ini.
Dicantumkannya identitas VA Records sebagai penulis dalam lagu Nuansa Bening, juga memungkinkan mereka untuk bisa menguasai royalti dalam bentuk mechanical dan performing rights secara utuh.
"VA Records mencantumkan namanya sebagai songwriter, yang memungkinkan pihak VA Records menarik royalti atas karya yang jelas-jelas bukan ciptaannya," papar Daryl lagi.
Gugatan terhadap Vidi Aldiano sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dulu memenangkan tuntutan ganti rugi Ari Bias atas Agnez Mo.