Lantas, apakah FFI 2025 masih sah diselenggarakan tanpa berada di bawah naungan BPI?
Fungsi dan Peran Strategis BPI
Untuk memahami akar masalah ini, penting mengetahui apa dan siapa sebenarnya BPI.
Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, BPI adalah lembaga non-struktural yang dibentuk oleh masyarakat perfilman, tetapi difasilitasi negara.
Keberadaannya merupakan hasil dari musyawarah besar komunitas film Indonesia dan disahkan melalui Keputusan Presiden No. 32 Tahun 2014.
Meskipun bukan bagian dari struktur pemerintah, BPI memiliki mandat hukum yang kuat.
Salah satu peran utamanya adalah menyelenggarakan FFI dengan membentuk Komite FFI setiap tahunnya.
Oleh karena itu, penghilangan logo BPI pada promosi FFI 2025 dan pencabutan SK oleh BPI menimbulkan dilema.
Baca Juga: Logonya Tak Dicantumkan, Badan Perfilman Indonesia Putus Hubungan dengan FFI: Ini Pengkhianatan
Apakah FFI masih memiliki legitimasi tanpa keterlibatan BPI sebagai badan yang secara hukum berwenang?
Tugas dan Fungsi BPI yang Luas
BPI bukan hanya lembaga seremoni. Tugas dan fungsi yang diembannya sangat strategis untuk mendukung perkembangan perfilman nasional.
Lembaga ini menyelenggarakan festival film baik di dalam maupun luar negeri, memfasilitasi lokasi syuting, serta mendorong promosi Indonesia sebagai destinasi produksi film asing.
Selain itu, BPI juga berperan dalam mengembangkan kompetensi pekerja film melalui pelatihan dan sertifikasi, memberikan penghargaan kepada insan perfilman, serta melakukan riset untuk memajukan industri ini.
Tak kalah penting, BPI mengatur tata kelola keuangan perfilman, termasuk pendistribusian anggaran untuk program kerja, serta mendorong pembentukan Komisi Film Daerah guna mempermudah proses perizinan lokasi syuting.