"Itu makanya dari tim penyelidik Polres Metro Jaksel meminta (mobil) dihadirkan, apakah sudah terjual, apakah belum terjual. Dan kita juga harus mengetahui keberadaan mobil itu di mana," imbuh Machi.
Di sisi lain, Kimberly Ryder sendiri mengaku sudah tidak memiliki kontak langsung dengan Edward Akbar.
Sejak resmi bercerai pada 29 November 2024 lalu, dia hanya menerima transfer uang nafkah untuk anak-anaknya tanpa ada komunikasi sama sekali.
"Sejauh ini sih dia hanya mengirimkan nafkah saja sih untuk anak-anak setiap bulannya, dari awal tahun ini saja. Komunikasi sendiri tidak ada," ucap Kimberly Ryder dalam kesempatan yang sama.
Oleh karena itu, ibu dua anak tersebut berharap mantan suaminya dapat muncul dan menyelesaikan perkara ini secara baik-baik.
![Kimberly Ryder dan Edward Akbar [instagram/@edward_akbar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/16/35506-kimberly-ryder-dan-edward-akbar.jpg)
"Ayo datang, ketemu supaya semuanya cepat selesai, dan kita bisa sama-sama move on dengan hidup kita. Semuanya lebih tenang lah," kata Kimberly.
"Ya dia kan sebenarnya berapa kali minta kita untuk cabut laporan ini, ya ayo, cuma datang ketemu dulu, kita ngobrol dulu tentang semua ini. Baru kan kita bisa sama-sama cari jalannya ke depannya sebaiknya gimana, yang enak buat kita berdua," tuturnya.
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil
Kasus ini bermula ketika Kimberly Ryder melaporkan dugaan penggelapan satu unit mobil BMW yang dibeli pada 2018.
Baca Juga: Kimberly Ryder ke Polres Jaksel, Menanti Nasib Kasus Penggelapan Mobil oleh Eks Suami
Mobil tersebut diketahui dititipkan kepada teman dekat Edward Akbar berinisial NL, saat keduanya pindah ke Bali pada 2023.

Namun ketika Kimberly dan Edward sudah pisah rumah, dia meminta mobil itu dikembalika, tetapi permintaannya tidak dipenuhi.
Kimberly Ryder kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir Juni 2024.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1900/VI/2024 dan ditujukan kepada dua terlapor yakni Edward Akbar dan NL, atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.
Sejumlah saksi, termasuk keluarga Kimberly, sudah dimintai keterangan. Edward sendiri sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Agustus 2024, namun tidak hadir.