Keduanya dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Sejak 5 Juni 2025 lalu, Nikita Mirzani telah dilimpahkan ke rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sementara Mail Syahputra telah dilimpahkan ke rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Sebagai imbas dirinya dipolisikan, Nikita Mirzani menggugat Rp100 miliar atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Reza Gladys terhadap dirinya.
Sidang kasus wanprestasi yang digugat Nikita Mirzani telah sampai pada tahap mediasi.