Nikita Mirzani Diborgol Hadiri Sidang Kasus Pemerasan, Dapat Sambutan Meriah di Pengadilan

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:25 WIB
Nikita Mirzani Diborgol Hadiri Sidang Kasus Pemerasan, Dapat Sambutan Meriah di Pengadilan
Momen kedatangan Mail Syaputra dan Nikita Mirzani untuk sidang perdana kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Sidang perdana kasus pemerasan dengan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2025.

Mail Syahputra datang lebih dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.50 tadi, dengan menumpang mobil kejaksaan.

Memakai rompi tahanan warna merah, Mail Syahputra mengaku sehat jelang mendengar pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Sehat, sehat, Alhamdulillah," kata Mail Syahputra sambil tersenyum, di balik kaca mata hitamnya.

Mail Syahputra juga terlihat tenang selama digiring dari mobil tahanan ke ruang tunggu sidang untuk terdakwa.

Sementara Nikita Mirzani datang dengan rombongan berbeda sekitar pukul 10.00 tadi.

Dikawal petugas perempuan, Nikita Mirzani dengan kondisi terborgol tetap berusaha melambaikan tangan ke arah kamera pewarta.

Momen kedatangan Mail Syaputra dan Nikita Mirzani untuk sidang perdana kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Momen kedatangan Mail Syaputra dan Nikita Mirzani untuk sidang perdana kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Senyuman ramah juga sempat Nikita Mirzani tampilkan ke awak media yang sudah menunggu di lokasi, sembari mengabarkan dirinya siap mengikuti sidang hari ini.

"Baik, Alhamdulillah. Udah siap," kata Nikita Mirzani.

Baca Juga: Reza Gladys Ngotot Ingin Ketemu Nikita Mirzani di Sidang, Penasaran Kenapa Digugat

Nikita Mirzani juga mengaku membawa bekal doa dari putrinya, Laura Meizani jelang sidang pembacaan dakwaan hari ini.

"Katanya, 'Ami semangat terus. Lolly doain yang terbaik'," beber Nikita Mirzani.

Tak ada harapan khusus dari Nikita Mirzani terkait pembacaan dakwaan hari ini.

Nikita Mirzani menyerahkan urusan isi dakwaan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum.

"Nanti kalian denger sendiri dakwaannya ya," ucap Nikita Mirzani.

Agenda sidang pembacaan dakwaan Nikita Mirzani hari ini turut membuat orang-orang terdekatnya ikut datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sesampainya di lorong menuju ruang tunggu untuk terdakwa, Nikita Mirzani langsung disambut yel-yel oleh teman-temannya.

"Nikita Gang! Nikita Gang! Semangat, kak Niki!" pekik mereka yang sudah menanti kedatangan Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani pun sempat mengarahkan senyuman ke mereka yang memberinya semangat menjelang sidang.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Momen kedatangan Mail Syaputra dan Nikita Mirzani untuk sidang perdana kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Momen kedatangan Mail Syaputra dan Nikita Mirzani untuk sidang perdana kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra baru mendapat kepastian atas kelanjutan proses hukum kasus mereka pada 28 Mei 2025 kemarin.

"Berkas lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga ini layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan di depan majelis," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan dalam wawancara 2 Juni 2025.

Namun, proses penyerahan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan baru dilakukan pada 5 Juni 2025.

Nikita Mirzani kemudian dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta. Sedangkan Mail Syahputra menyusul Vadel Badjideh ke Rutan Cipinang, Jakarta.

Selain penyerahan kedua tersangka, ada pula barang sitaan seperti rekening yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp3 miliar, satu unit mobil serta beberapa alat komunikasi dan dokumen.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI