Suara.com - Penyanyi sekaligus musisi Fariz RM ikut dimintai kesaksian dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.
Di depan hakim, Fariz RM tegas menyatakan tidak pernah menggunakan narkotika sebagai penunjang kepercayaan diri dalam berkarya sebagai seorang penyanyi.
"Saya tidak pernah menggunakan narkotika untuk bekerja," kata Fariz penuh penekanan.
Fariz RM tidak sependapat dengan para pekerja seni yang pernah tertangkap narkoba, dan menjadikan isu kepercayaan diri sebagai alasan mengonsumsinya.
"Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang sedang terdistorsi," tutur Fariz.
Sejalan dengan pernyataan yang pernah disampaikan dalam rilis penangkapannya pada Februari 2025 lalu, Fariz RM menegaskan bahwa penggunaan narkotika hanya untuk mewujudkan ketenangan batinnya.
"Saya hanya menggunakan untuk relaksasi," kata dia.
Ya, pergulatan panjang sang musisi dengan popularitas dan tekanan hidup yang dirasakan, berujung pada kambuhnya kecanduan Fariz RM atas narkoba.
![Potret Fariz RM memakai rompi tahanan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/26/57773-fariz-rm.jpg)
Termasuk beberapa hari sebelum terjadinya penangkapan keempat, Fariz RM sempat mengonsumsi sabu usai bubaran manggung.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Fariz RM: dari 2007 Hingga 2025
"Saya menggunakan sabu setelah pentas selesai," aku pelantun Sakura.
Sejarah panjang penyalahgunaan narkotika menghiasi perjalanan hidup Fariz RM, hingga menjadikannya salah satu figur yang berulang kali berurusan dengan hukum karena masalah serupa.
Penangkapan pertama Fariz RM terjadi pada 28 Oktober 2007 karena kepemilikan ganja, dengan vonis 8 bulan penjara dan rehabilitasi.
Delapan tahun berselang, pada 6 Januari 2015, Fariz RM kembali tertangkap karena terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang di kediamannya.
Polisi menemukan ganja, heroin hingga sabu, dan mengantarkan Fariz RM pada hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Pada 24 Agustus 2018, Fariz RM kembali ditangkap untuk ketiga kalinya dengan barang bukti dua paket plastik klip sabu beserta alat hisapnya, sembilan butir Alprazolam dan dua butir Dumolid.