Fariz RM Didakwa Edarkan Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 Miliar

Sumarni, Tiara Rosana

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:31 WIB
Fariz RM Didakwa Edarkan Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 Miliar
Fariz RM jalani sidang kasus narkoba [Instagram]

Suara.com - Musisi senior Fariz RM kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini, pelantun lagu legendaris Sakura tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan memperjualbelikan narkotika jenis sabu dan ganja.

Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juni 2025. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM didakwa melakukan jual beli narkoba bersama rekannya yang juga menjadi terdakwa, Andres Deni Kristyawan.

"Bahwa terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dan dalam bentuk tanaman berupa ganja," bunyi dakwaan Fariz RM.

Jaksa juga menegaskan bahwa tindakan Fariz tidak berkaitan dengan profesinya sebagai musisi, serta dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kesehatan atau instansi berwenang.

Fariz RM dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Fariz RM dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Perbuatan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari. Selain itu, perbuatan ini tidak dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan," lanjut jaksa.

Dengan dakwaan tersebut, Fariz RM dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, musisi kelahiran 1959 tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain pidana badan, Fariz RM juga dapat dijatuhi denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

baca juga

Respons Fariz RM Terhadap Dakwaannya

Fariz RM dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Fariz RM dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

Usai menjalani sidang pada Kamis, 19 Juni 2025, Fariz RM memilih bersikap pasrah terhadap proses hukum yang kini tengah menjeratnya. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

"Sebagai terdakwa dalam perkara ini, saya menyerahkan sepenuhnya dan percaya kepada para hukum sampai majelis persidangan yang sedang saya ikuti dan sedang saya jalankan. Saya percaya pada hukum yang berlaku," kata Fariz RM kepada awak media saat ditemui usai sidang.

Sang musisi juga mengaku pasrah dan menyerahkan nasibnya kepada Tuhan.

"Saya percaya kehendak Tuhan pasti adalah kehendak yang terbaik," ujar musisi yang dikenal dengan gaya musik pop, jazz, dan funk tersebut.

Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aktor Revaldo Sindir Ustadz Das'ad Latif Videokan Fariz RM di Penjara: Kenapa Harus Direkam Sih?

Aktor Revaldo Sindir Ustadz Das'ad Latif Videokan Fariz RM di Penjara: Kenapa Harus Direkam Sih?

Entertainment | Sabtu, 22 Maret 2025 | 12:35 WIB

Deretan Artis Jalani Puasa di Penjara, Ada Nikita Mirzani

Deretan Artis Jalani Puasa di Penjara, Ada Nikita Mirzani

Entertainment | Selasa, 11 Maret 2025 | 10:06 WIB

4 Kali Ditangkap Polisi, Masalah Keluarga dan Tekanan Popularitas Jadi Alasan Fariz RM Nyabu Lagi

4 Kali Ditangkap Polisi, Masalah Keluarga dan Tekanan Popularitas Jadi Alasan Fariz RM Nyabu Lagi

Entertainment | Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB

Suruh Asisten Beli Narkoba, Fariz RM Kasih Upah Rp 200 Ribu

Suruh Asisten Beli Narkoba, Fariz RM Kasih Upah Rp 200 Ribu

Entertainment | Kamis, 20 Februari 2025 | 17:45 WIB

Selain Tersandung Kasus Narkoba Empat Kali, Fariz RM Juga Pernah Terseret Peledakan Bom

Selain Tersandung Kasus Narkoba Empat Kali, Fariz RM Juga Pernah Terseret Peledakan Bom

Entertainment | Kamis, 20 Februari 2025 | 08:45 WIB

5 Fakta Musisi Fariz RM, Penyanyi yang Tersandung Kasus Narkotika untuk Kali Keempat

5 Fakta Musisi Fariz RM, Penyanyi yang Tersandung Kasus Narkotika untuk Kali Keempat

Entertainment | Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:00 WIB

Terkini

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×