Drama di Sidang Vadel Badjideh: Nikita Mirzani Ngamuk, Lolly Tolak Beri Kesaksian di Depan Ibu!

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:38 WIB
Drama di Sidang Vadel Badjideh: Nikita Mirzani Ngamuk, Lolly Tolak Beri Kesaksian di Depan Ibu!
Potret Nikita Mirzani usai bersaksi bersama Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Momen emosional sempat terjadi dalam sidang kasus tindak asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. 

Digelar tertutup untuk umum, sempat terdengar pekik teriakan amarah Nikita Mirzani yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi pelapor guna memberikan keterangan.

Menurut versi Nikita, ia tidak bisa mengontrol emosi karena diminta keluar ruang sidang sebelum Laura Meizani Mawardi atau Lolly memberikan kesaksian sebagai korban.

"Ya saya kan juga pengin dengar, sebagai ibu. Pengin dengar, alur ceritanya bagaimana," keluhnya usai sidang.

Ternyata, Nikita diminta keluar karena Lolly sebagai saksi korban, sempat menolak memberikan kesaksian di hadapan ibunya.

Potret Nikita Mirzani usai bersaksi bersama Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Potret Nikita Mirzani usai bersaksi bersama Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Lolly tidak mau memberikan keterangan, ada ibunya," ungkap kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik kepada awak media.

Lolly khawatir keterangan detail mengenai perbuatan yang dilakukan Vadel terhadapnya akan menyakiti hati Nikita Mirzani.

"Takutnya tersakiti, sehingga dipersilakan ibunya untuk tunggu di luar," papar Oya.

Permintaan agar menunggu di luar ruang sidang ternyata mendapat penolakan dari bintang film Comic 8 tersebut. 

Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Sudutkan Vadel Badjideh di Sidang: Masa Depan Anak Saya Hancur

Majelis hakim akhirnya mengambil keputusan untuk mengizinkan Nikita tetap berada di dalam ruangan, dan mendengar langsung kesaksian putrinya.

Vadel Badjideh usai mendengar kesaksian Nikita Mirzani dan Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Vadel Badjideh usai mendengar kesaksian Nikita Mirzani dan Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Nikita keberatan (keluar ruang sidang), sehingga dipersilakan kembali oleh majelis untuk boleh mendengar dan menyaksikan keterangan anaknya," jelas Oya.

Meski diwarnai drama, Oya memastikan sidang berjalan dengan lancar. 

Ia juga menyebut Vadel Badjideh telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Nikita Mirzani di dalam persidangan.

"Vadel sudah menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada Nikita. Sudah tersampaikan dan sudah dijawab juga," tutur Oya.

Oya tak lupa menambahkan bahwa kondisi semua pihak yang terlibat dalam sidang, termasuk Lolly, Nikita, dan Vadel, dalam keadaan baik.

"Sidang berjalan dengan sangat baik. Lolly baik, Nikita baik, Vadel baik-baik aja," kata Oya.

Ia tinggal berharap, proses hukum ke depannya dapat berakhir baik sesuai keinginan semua pihak.

"Mudah-mudahan semua akan baik ke depannya. Yang pasti, sidangnya berjalan dengan sangat bagus," ucap Oya.

Agenda sidang kemarin merupakan kelanjutan dari laporan yang dibuat Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh pada September 2024, di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan Nikita memuat dugaan persetubuhan Lolly oleh Vadel, serta adanya permintaan dari Vadel untuk Lolly menggugurkan kandungan lewat praktek aborsi.

Vadel Badjideh kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2025, dan dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Vadel Badjideh dan Lolly (Instagram)
Vadel Badjideh dan Lolly (Instagram)

Vadel lalu dikirim ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebagai tahanan titipan selama proses persidangan berlangsung.

Di sidang sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa atas tuduhan tindak asusila terhadap Lolly, yang saat itu masih di bawah umur. 

Oleh jaksa penuntut umum, Vadel dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara.

Sidang kasus asusila yang menimpa Lolly sendiri harus digelar tertutup karena peristiwa yang ia alami terjadi saat masih di bawah umur.

Poin-poin dalam perkara tidak boleh dibagikan ke publik, dengan alasan melindungi privasi korban demi keberlanjutan hidupnya di masa depan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI