Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Danai Pemberontak?

Yohanes Endra

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:27 WIB
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Danai Pemberontak?
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar. (Instagram/arnoldputra)

Selebgram AP yang kemudian diketahui bernama Arnold Putra tengah jadi sorotan. Pasalnya saat ini AP diketahui tengah menjalani hukuman penjara di Myanmar.

AP sendiri sebenarnya adalah seorang selebgram dan desainer yang cukup tenar dengan 117 ribu pengikut di Instagram.

Dilansir dari postingan media sosialnya, AP yang berusia 33 tahun dikenal memiliki gaya hidup mewah dan kerap plesiran ke berbagai negara termasuk daerah konflik.

Bahkan, AP juga kerap bertemu dengan kelompok bersenjata di berbagai wilayah termasuk Mindanao di Filipina, Iran, hingga Korea Utara.

AP sendiri sudah cukup lama tidak aktif di Instagram dan postingan terakhirnya adalah pada akhir 2024 lalu. Belakangan baru terungkap bahwa AP dituduh melakukan pelanggaran berat termasuk diduga mendanai kelompok pemberontak.

Lalu bagaimana kronologi selebgram AP dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di Myanmar? Simak ulasannya berikut.

1. Awal Mula Penangkapan

Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.

Kasus AP ini mencuat dan diketahui publik setelah diungkap oleh anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja dalam rapat bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada (30/6/2025) kemarin. AP rupanya ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 silam dengan tuduhan sangat berat.

2. Tuduhan Serius

baca juga
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.

Menurut Abraham, AP yang merupakan selebgram berkebangsaan Indonesia telah ditahan oleh junta militer Myanmar atas tuduhan serius. Mulai dari masuk Myanmar secara ilegal hingga bertemu dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas Myanmar. Bahkan, AP juga dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Padahal menurut Abraham, AP hanya membuat konten dan tidak ada niat melakukan apa yang dituduhkan.

3. Dijerat 3 Dakwaan Berlapis

Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.

AP dijerat dengan tiga dakwaan berlapis, yaitu pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act atau Undang-Undang tentang Perkumpulan Melanggar Hukum.

Pelanggaran itu terjadi karena AP yang dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan pertemuannya dengan kelompok bersenjata yang terlarang di sana.

4. Langkah Kemenlu dan Proses Peradilan

Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.

Sejak kabar penangkapan AP diterima, Kemenlu dan KBRI Yangon langsung bergerak cepat untuk memberikan perlindungan kekonsuleran.

Pemerintah pun telah menempuh berbagai upaya perlindungan agar hak-hak hukum AP tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum di Myanmar.

Beberapa langkah itu meliputi nota diplomatik, akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara.

Tak hanya itu, Kemenlu juga memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya. Bahkan kabarnya orang tua AP pun telah menjenguk di penjara.

5. Dijatuhi Vonis 7 Tahun Penjara

Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.

Pendampingan hukum telah diberikan secara maksimal namun proses peradilan tetap berjalan sesuai hukum di Myanmar. Akhirnya setelah melalui serangkaian persidangan, AP dijatuhi vonis hukuman penjara selama 7 tahun.

Saat ini AP tengah menjalani masa hukuman di Penjara Insein, Yangon. Penjara tempat AP berada merupakan penjara yang paling terkenal di Myanmar dengan keamanan tinggi. Sebagai informasi vonis yang dijatuhkan pada AP telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

6. Upaya Non-Litigasi

Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.

Vonis dan proses hukum sudah selesai tapi pemerintah Indonesia masih terus berusaha memperjuangkan nasib warganya. Saat ini Kemlu dan KBRI Yangon tengah mencoba untuk menempuh non-litigasi dan membantu pihak keluarga untuk mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada pemerintah Myanmar.

AP memang kerap membagikan potretnya saat bertemu dengan sejumlah kelompok bersenjata dan bahkan pernah bepergian ke negara konflik seperti Iran hingga Korea Utara. Kasus hukum yang menimpa AP harusnya menjadi pengingat bagi setiap WNI yang bepergian ke luar negeri agar mengikuti hukum setempat. Terlebih di negara yang sedang terlibat konflik internal seperti Myanmar.

Kontributor : Safitri Yulikhah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Arnold Putra, Selebgram dan Desainer Indonesia yang Diduga Ditangkap di Myanmar

Profil Arnold Putra, Selebgram dan Desainer Indonesia yang Diduga Ditangkap di Myanmar

Entertainment | Rabu, 02 Juli 2025 | 19:36 WIB

Selebgram AP Ditangkap di Myanmar karena Temui Organisasi Terlarang, Arnold Putra?

Selebgram AP Ditangkap di Myanmar karena Temui Organisasi Terlarang, Arnold Putra?

Entertainment | Rabu, 02 Juli 2025 | 17:48 WIB

Selebgram WNI Ditahan Pemerintah Myanmar, Puan Minta Pemerintah Lakukan Ini

Selebgram WNI Ditahan Pemerintah Myanmar, Puan Minta Pemerintah Lakukan Ini

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 15:50 WIB

Myanmar Musnahkan Narkoba Ratusan Juta Dolar: Perang Lawan Opium Memanas!

Myanmar Musnahkan Narkoba Ratusan Juta Dolar: Perang Lawan Opium Memanas!

Video | Minggu, 29 Juni 2025 | 07:00 WIB

Drama Adu Penalti! Timnas Putri Indonesia U-19 Sabet Juara 3 Piala AFF usai Taklukkan Myanmar

Drama Adu Penalti! Timnas Putri Indonesia U-19 Sabet Juara 3 Piala AFF usai Taklukkan Myanmar

Your Say | Kamis, 19 Juni 2025 | 10:30 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×