Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Danai Pemberontak?

Yohanes Endra

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:27 WIB
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Danai Pemberontak?
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar. (Instagram/arnoldputra)

Selebgram AP yang kemudian diketahui bernama Arnold Putra tengah jadi sorotan. Pasalnya saat ini AP diketahui tengah menjalani hukuman penjara di Myanmar.

AP sendiri sebenarnya adalah seorang selebgram dan desainer yang cukup tenar dengan 117 ribu pengikut di Instagram.

Dilansir dari postingan media sosialnya, AP yang berusia 33 tahun dikenal memiliki gaya hidup mewah dan kerap plesiran ke berbagai negara termasuk daerah konflik.

Bahkan, AP juga kerap bertemu dengan kelompok bersenjata di berbagai wilayah termasuk Mindanao di Filipina, Iran, hingga Korea Utara.

AP sendiri sudah cukup lama tidak aktif di Instagram dan postingan terakhirnya adalah pada akhir 2024 lalu. Belakangan baru terungkap bahwa AP dituduh melakukan pelanggaran berat termasuk diduga mendanai kelompok pemberontak.

Lalu bagaimana kronologi selebgram AP dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di Myanmar? Simak ulasannya berikut.

1. Awal Mula Penangkapan

Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.

Kasus AP ini mencuat dan diketahui publik setelah diungkap oleh anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja dalam rapat bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada (30/6/2025) kemarin. AP rupanya ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 silam dengan tuduhan sangat berat.

2. Tuduhan Serius

baca juga
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.

Menurut Abraham, AP yang merupakan selebgram berkebangsaan Indonesia telah ditahan oleh junta militer Myanmar atas tuduhan serius. Mulai dari masuk Myanmar secara ilegal hingga bertemu dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas Myanmar. Bahkan, AP juga dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Padahal menurut Abraham, AP hanya membuat konten dan tidak ada niat melakukan apa yang dituduhkan.

3. Dijerat 3 Dakwaan Berlapis

Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.

AP dijerat dengan tiga dakwaan berlapis, yaitu pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act atau Undang-Undang tentang Perkumpulan Melanggar Hukum.

Pelanggaran itu terjadi karena AP yang dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan pertemuannya dengan kelompok bersenjata yang terlarang di sana.

4. Langkah Kemenlu dan Proses Peradilan

Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.

Sejak kabar penangkapan AP diterima, Kemenlu dan KBRI Yangon langsung bergerak cepat untuk memberikan perlindungan kekonsuleran.

Pemerintah pun telah menempuh berbagai upaya perlindungan agar hak-hak hukum AP tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum di Myanmar.

Beberapa langkah itu meliputi nota diplomatik, akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara.

Tak hanya itu, Kemenlu juga memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya. Bahkan kabarnya orang tua AP pun telah menjenguk di penjara.

5. Dijatuhi Vonis 7 Tahun Penjara

Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.

Pendampingan hukum telah diberikan secara maksimal namun proses peradilan tetap berjalan sesuai hukum di Myanmar. Akhirnya setelah melalui serangkaian persidangan, AP dijatuhi vonis hukuman penjara selama 7 tahun.

Saat ini AP tengah menjalani masa hukuman di Penjara Insein, Yangon. Penjara tempat AP berada merupakan penjara yang paling terkenal di Myanmar dengan keamanan tinggi. Sebagai informasi vonis yang dijatuhkan pada AP telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

6. Upaya Non-Litigasi

Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar.

Vonis dan proses hukum sudah selesai tapi pemerintah Indonesia masih terus berusaha memperjuangkan nasib warganya. Saat ini Kemlu dan KBRI Yangon tengah mencoba untuk menempuh non-litigasi dan membantu pihak keluarga untuk mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada pemerintah Myanmar.

AP memang kerap membagikan potretnya saat bertemu dengan sejumlah kelompok bersenjata dan bahkan pernah bepergian ke negara konflik seperti Iran hingga Korea Utara. Kasus hukum yang menimpa AP harusnya menjadi pengingat bagi setiap WNI yang bepergian ke luar negeri agar mengikuti hukum setempat. Terlebih di negara yang sedang terlibat konflik internal seperti Myanmar.

Kontributor : Safitri Yulikhah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Arnold Putra, Selebgram dan Desainer Indonesia yang Diduga Ditangkap di Myanmar

Profil Arnold Putra, Selebgram dan Desainer Indonesia yang Diduga Ditangkap di Myanmar

Entertainment | Rabu, 02 Juli 2025 | 19:36 WIB

Selebgram AP Ditangkap di Myanmar karena Temui Organisasi Terlarang, Arnold Putra?

Selebgram AP Ditangkap di Myanmar karena Temui Organisasi Terlarang, Arnold Putra?

Entertainment | Rabu, 02 Juli 2025 | 17:48 WIB

Selebgram WNI Ditahan Pemerintah Myanmar, Puan Minta Pemerintah Lakukan Ini

Selebgram WNI Ditahan Pemerintah Myanmar, Puan Minta Pemerintah Lakukan Ini

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 15:50 WIB

Myanmar Musnahkan Narkoba Ratusan Juta Dolar: Perang Lawan Opium Memanas!

Myanmar Musnahkan Narkoba Ratusan Juta Dolar: Perang Lawan Opium Memanas!

Video | Minggu, 29 Juni 2025 | 07:00 WIB

Drama Adu Penalti! Timnas Putri Indonesia U-19 Sabet Juara 3 Piala AFF usai Taklukkan Myanmar

Drama Adu Penalti! Timnas Putri Indonesia U-19 Sabet Juara 3 Piala AFF usai Taklukkan Myanmar

Your Say | Kamis, 19 Juni 2025 | 10:30 WIB

Terkini

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:11 WIB

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:05 WIB

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:32 WIB

×