“Faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” ungkapnya lebih lanjut.
Sumber lain mengatakan bahwa Angela Lee dan korban telah melakukan kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan dengan sistem angsuran. Namun, rupanya Angela Lee hanya melakukan satu kali pembayaran saja dari beberapa kali angsuran yang telah disepakati.
“Angela Lee membeli 15 tas dari korban dengan kesepakatan pembayaran beberapa kali. Namun, dia hanya membayar sekali,” ujar Kombes Ade Ary.
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita beberapa barang termasuk 14 surat perjanjian jual beli tas serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual oleh korban kepada Angela Lee.
Kontributor : Rizky Melinda