Suara.com - Drama perseteruan antara musisi Ahmad Dhani dan para pembully putrinya, SA, semakin panas.
Setelah melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Dhani mengungkapkan bahwa ia mendapat bantuan tak terduga dari dua figur publik kenamaan dalam melacak akun-akun media sosial yang kerap melontarkan ujaran kebencian terhadap putrinya.
Ditemui usai melaporkan Lita Gading di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025, Ahmad Dhani secara terang-terangan menyebut keterlibatan Verrell Bramasta dan Uya Kuya.
"Saya ketemu Verrell. Dia udah ngasih satu nama (akun media sosial) juga," ungkap Dhani.
"Uya Kuya juga, memberikan akun-akun yang dianggap, ya gitu lah," imbuh pentolan Dewa 19, mengindikasikan bahwa akun-akun tersebut adalah akun-akun yang terindikasi melakukan perundungan.
Bantuan dari Verrell dan Uya Kuya ini tentu bukan tanpa alasan. Keduanya dikenal memiliki basis pengikut yang besar di media sosial dan sangat aktif di dunia digital, sehingga memiliki kapabilitas untuk membantu melacak dan mengidentifikasi akun-akun anonim yang kerap menyebarkan kebencian.
Bukan rahasia lagi jika Ahmad Dhani dikenal sebagai sosok yang tak segan mengambil langkah hukum jika merasa dirugikan.
Kini, dengan dukungan dari Verrell dan Uya Kuya, kemungkinan besar akan ada babak baru dalam upaya Dhani memberantas bullying online yang menyasar keluarganya.

Ketika ditanya mengenai tindak lanjut dari temuan akun-akun tersebut, Ahmad Dhani pun memberikan sinyal kuat bahwa ia akan kembali menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Maia Estianty Berterima Kasih Sudah Diomongin, Pesan untuk Ahmad Dhani?
"Iya (akan dilaporkan)," tegas Dhani, mengisyaratkan bahwa laporan polisi baru akan segera menyusul setelah Lita Gading.
Keputusan Dhani untuk terus memburu para pembully putrinya menunjukkan komitmen dalam melindungi keluarga dari dampak negatif media sosial.
Fenomena bullying online memang menjadi masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama.
Langkah hukum yang diambil Dhani bisa menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan perundungan di dunia maya.
Lita Gading sendiri, dalam laporan Ahmad Dhani, dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia terancam pidana sampai 5 tahun penjara kalau laporan Dhani soal aksi bullying terhadap SA dapat dibuktikan di penyidikan.
Untuk diketahui, SA mulai jadi sasaran bullying di media sosial imbas sorotan publik ke kisruh masa lalu Ahmad Dhani dengan Maia Estianty dan Mulan Jameela.
Mulan selama ini dituding merebut Dhani dari Maia, yang sudah berjasa besar dalam mengangkat popularitasnya di panggung musik Tanah Air.

Oleh beberapa pengguna media sosial, SA ikut jadi target kemarahan dengan berbagai ucapan tidak pantas, dan mengaitkannya dengan cerita masa lalu Mulan dan Dhani.