Selain itu, konten yang dimaksud harus diuji apakah memenuhi unsur pidana atau tidak terlebih dahulu.
“Yang jadi masalah itu tadi, kita dalam mempermasalahkan orang itu kan harus dicari dulu pasal yang mau dilaporkan tuh pasal apa? lalu kontennya itu memenuhi gak unsur pidananya?” papar Toni.
“Jadi kalau Ahmad Dhani mempersoalkan foto anaknya diuopload dan namanya disebut, harusnya mencari pasal yang cocok untuk itu,” katanya menyambung.
Manurut Toni, jika Ahmad Dhani masih tetap menggunakan pasal UU ITE, maka pasal tersebut tidak bisa digunakan pada laporannya terhadap Lita Gading tersebut.
“Jika yang dilaporkan tetap menggunakan Pasal 27 A Undang-undang ITE, ya tetap tidak masuk,” terang Toni.
Hingga saat ini, menurut Toni, belum ada aturan hukum yang secara tegas melarang seseorang mengunggah foto atau menyebut nama seseorang di media sosial.
Ia menegaskan bahwa suatu unggahan baru bisa dinilai melanggar hukum jika disertai tuduhan, fitnah, atau narasi yang menjatuhkan nama baik seseorang.
“Sampai saat ini, tidak ada pasal yang mengatur larangan meng-upload foto maupun menyebut nama. Kecuali di-upload fotonya, disebut namanya, kemudian captionnya atau videonya itu berisi tuduhan,” tandasnya.
![Ahmad Dhani mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta untuk melaporkan Lita Gading atas dugaan bullying ke putrinya, SA, Kamis, 10 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/10/52251-ahmad-dhani.jpg)
Tanggapan Lita Gading Dilaporkan Ahmad Dhani
Baca Juga: Terungkap Alasan Lita Gading Komentari Kasus Anak Ahmad Dhani, Kok Malah Dipolisikan?
Sementara itu, Lita Gading justru menanggapi santai soal laporan yang dibuat Ahmad Dhani terhadapnya.
Setelah dilaporkan, Lita Gading justru cuek membuat konten bersama kedua anak Ahmad Dhani, El Rumi dan Dul Jaelani.
Melalui unggahannya, psikolog tersebut juga dengan tegas menolak untuk meminta maaf kepada Ahmad Dhani.
“Meminta maaf untuk sesuatu yang benar dan kenyataan, buat apa? Malah dia jadi besar kepala! Maaf kali ini Anda salah lawan ,” tulis Lita Gading.
Kontributor : Rizka Utami