Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita.
Nikita Mirzani bersama Ismail Marzuki kini didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman. Selain itu, Nikita juga dijerat dengan pasal TPPU.
Dalam eksepsinya yang kini ditolak, Nikita menyebut kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dianggap sebagai upaya kriminalisasi karena isi dakwaan yang terlalu mengada-ada.
Nikita menegaskan, nominal Rp4 miliar yang menjadi pokok perkara adalah kesepakatan bisnis yang wajar antara dirinya sebagai figur publik dengan Reza Gladys sebagai klien.
Bahkan, Nikita pun sudah mengajukan gugatan wanprestasi atas kesepakatan kerja dengan Reza Gladys yang ia maksud.
![Nikita Mirzani saat hadir sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/17/70040-nikita-mirzani.jpg)
Gugatan senilai Rp100 miliar itu didaftarkan tim kuasa hukum Nikita pada 16 Mei 2025, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hanya saja, kubu Nikita sudah mengumumkan pencabutan terhadap gugatan tersebut, dengan dalih ingin fokus ke perkara pidana.
Sidang penetapan pencabutan gugatan Nikita ke Reza Gladys akan digelar pada 21 Juli 2025 mendatang.
Baca Juga: Kim Hawt Diajak Peras Reza Gladys, Fitri Salhuteru Sindir Orang Berpendidikan Lebih Hina dari PSK