Ria Ricis Diduga Tindik Hidung, Bagaimana Hukum Islamnya?

Kamis, 24 Juli 2025 | 13:53 WIB
Ria Ricis Diduga Tindik Hidung, Bagaimana Hukum Islamnya?
Ria Ricis mengunggah poster series. [Instagram]

Suara.com - Penampilan Ria Ricis kembali memicu perbincangan hangat di kalangan warganet. Saat mempromosikan serial terbarunya, sebuah hiasan di hidung ibu satu anak ini memunculkan dugaan bahwa ia telah melakukan tindik.

Sorotan ini bermula saat Ria Ricis mengunggah poster series di Instagram. Terlihat sebuah manik berkilau menempel di hidungnya.

Sontak, detail kecil tersebut menjadi pusat perhatian dan menuai beragam komentar dari para pengikutnya di media sosial.

Namun, ini bukan kali pertama adik Ustazah Oki Setiana Dewi itu diterpa isu serupa. Beberapa waktu sebelumnya, publik juga sempat dihebohkan oleh dugaan tindik di bagian telinga.

Kala itu, Icis, begitu ia akrab disapa, terekam dalam sebuah video sedang mendekatkan telinga ke handphone.

Ria Ricis mengunggah poster series. [Instagram]
Ria Ricis mengunggah poster series. [Instagram]

Sekilas, terlihat ada anting atau piercing yang mengintip dari balik hijabnya yang saat itu dinilai cukup transparan. Momen tersebut tak luput dari komentar warganet yang menyayangkannya.

"Buset pakai piercing kak," komentar seorang netizen.

Rentetan dugaan ini pun menimbulkan pertanyaan, khususnya mengenai pandangan Islam terhadap praktik menindik bagian tubuh selain telinga bagi seorang wanita. Lalu, bagaimana sebenarnya hukumnya?

Melansir dari laman NU Jateng, perempuan pada dasarnya diperbolehkan untuk menindik bagian telinga maupun hidung sebagai bentuk perhiasan.

Baca Juga: Ria Ricis Jawab Rencana Menikah Lagi Usai Setahun Menjanda

Pandangan ini merujuk pada penjelasan dari seorang ulama dan peneliti Mazhab Hanafi, Ibnu Abidin (1198-1252 H), dalam kitabnya Hasyiah Ibnu Abidin Raddul Mukhtar.

Ria Ricis (Instagram/@riaricis1795)
Ria Ricis (Instagram/@riaricis1795)

Dijelaskan bahwa hukum menindik bagian tubuh, termasuk hidung, bagi seorang perempuan adalah boleh atau mubah dalam pandangan Islam.

Setidaknya, ada dua alasan yang mendasari kebolehan ini. Pertama, hukum menindik hidung diqiyaskan atau dianalogikan dengan hukum menindik telinga, di mana keduanya sama-sama diperbolehkan dengan tujuan untuk berhias.

Selama proses penindikan tidak menimbulkan bahaya atau mudarat dan dilakukan oleh seorang profesional di bidangnya, maka hukumnya tetap boleh.

Alasan kedua yang memperbolehkan praktik ini adalah jika tindik hidung sudah menjadi tradisi ('urf) atau kebiasaan yang lumrah di kalangan masyarakat setempat.

Misalnya, di negara-negara seperti India, Pakistan, dan Afghanistan, menindik hidung sudah menjadi bagian dari budaya yang dilakukan secara turun-temurun sebagai perhiasan bagi kaum wanita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI