Suara.com - Suasana panas mewarnai sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025, Nikita Mirzani secara blak-blakan mengungkap rasa kecewanya atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik pelapor, dokter Reza Gladys.
"Masa BAP kayak gini bisa bikin saya jadi tersangka," kata Nikita Mirzani dengan nada tinggi di hadapan majelis hakim.
Nikita menyebut ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. Ia merasa tidak adil dijadikan tersangka berdasarkan BAP yang menurutnya lemah dan penuh tanda tanya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Nikita juga kembali menyeret soal keabsahan salah satu produk skincare milik Reza Gladys.
![Nikita Mirzani menatap tajam dan tertawa saat mendengar kesaksian Reza Gladys. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/24/48879-nikita-mirzani.jpg)
Ia mempertanyakan legalitas produk tersebut yang disebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sakit hati saya," teriak Nikita penuh emosi, menegaskan kekecewaannya atas jalannya persidangan.
Persidangan pun terus berlanjut dengan membahas soal produk bermasalah yang menjadi salah satu pokok perkara.
Dalam sidang, terungkap bahwa produk yang diklaim milik Reza Gladys tersebut bukan hasil produksi eksklusif, melainkan diduga hanya tempelan label pada produk pabrik lain.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Nikita Mirzani, Reza Gladys Direncanakan Datang Ditemani Fitri Salhuteru
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, pemilik brand Glafidsya.
![Reza Gladys Siap Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Pemerasan oleh Nikita Mirzani. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/24/49937-reza-gladys.jpg)
Jaksa menyebut Nikita Mirzani mengancam akan terus menyebarkan konten negatif melalui media sosial jika tidak diberikan uang sebesar Rp5 miliar.
Reza Gladys mengaku sempat menyanggupi pemberian uang Rp4 miliar, namun akhirnya memilih untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai puluhan tahun penjara.