Sebagai informasi, kasus Lina Mukherjee sempat heboh pada 2023 lalu. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus penistaan agama.
Kasus ini bermula saat Lina dengan sengaja membuat konten makan olahan babi sambil mengucap lafaz "Bismillah".