Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai puluhan tahun penjara.
Adapun dalam persidangan yang tengah bergulir, Reza Gladys sudah dihadirkan sebagai saksi dan sempat bersitegang dengan Nikita Mirzani di ruang sidang.