5 Fakta Kasus Warisan Raymond Manthey, Ngaku Dijebak dengan Iming-iming Rp1 Miliar

Yohanes Endra Suara.Com
Kamis, 31 Juli 2025 | 18:56 WIB
5 Fakta Kasus Warisan Raymond Manthey, Ngaku Dijebak dengan Iming-iming Rp1 Miliar
Fakta Kasus Warisan Raymond Manthey (TikTok/raymondmanthey)

Suara.com - Sosok Raymond Manthey mantan suami Yuni Shara belakangan ini menggunakan TikTok untuk memperjuangkan haknya.

Sebelum viral dengan pernyataannya mengenai mantan istri serta artis-artis yang pernah dipacarinya, Raymond Manthey sebenarnya menggunakan media sosial agar kasusnya mendapat perhatian.

Raymond Manthey mengaku warisan yang seharusnya menjadi miliknya diambil oleh menantu sang ayah.

Apa yang sebenarnya terjadi? Ketahui berbagai fakta kasus warisan Raymond Manthey melalui ulasan berikut ini.

1. Dizalimi Menantu Almarhum Ayahnya

Raymond Manthey pertama kali membagikan postingan di TikTok pada 15 Juli 2025.

Postingan pertama Raymond Manthey adalah headline sebuah media online tanggal 2 Juli 2025 terkait kasus penggelapan warisan yang dihadapinya.

Raymond Manthey menerangkan dengan jelas siapa 'musuh' yang dihadapinya, yaitu Prof Dr Iskandar Japardi.

Nama tersebut dituliskan Raymond Manthey di caption konten maupun bio akun TikTok miliknya.

Baca Juga: Siapa Suami Pertama Yuni Shara? Anak Konglomerat Kini Ngemis Loker Sopir, Dulu Pacari Banyak Artis

Fakta Panas Pengakuan Raymond Manthey Soal Yuni Shara (Instagram)
Fakta Panas Pengakuan Raymond Manthey Soal Yuni Shara (Instagram)

2. Siapa Prof Dr Iskandar Japardi?

Raymond Manthey mengaku punya kakak bernama Dewi Mertjoe yang menikah dengan Prof Dr Iskandar Japardi.

Sedangkan Mulia Mertjoe yang akrab disapa Johnny adalah adik Raymond Manthey tetapi beda ibu.

Identitas Prof Dr Iskandar Japardi mudah ditemukan, salah satunya melalui laman alodokter.com.

Iskandar Japardi diterangkan sebagai Dokter Spesialis Bedah Saraf yang bertugas di Rumah Sakit Siloam Dhirga Surya dan Columbia Asia Hospital Medan.

Data tersebut juga telah dibenarkan oleh Raymond Manthey, bahwa memang beliau Prof Dr Iskandar Japardi yang ia maksud.

3. Ahli Waris Tjoe Min Fat

Raymond Manthey menyatakan dirinya sebagai ahli waris yang sah dari Tjoe Min Fat alias Surya Mertjoe.

Ayah Raymond Manthey tersebut meninggal dunia pada 2021 saat pendemi Covid-19.

Sedangkan ibu Raymond Manthey yang tidak disebutkan namanya masih hidup di usia 88 tahun.

Warisan aset yang kini dipermasalahkan Raymond Manthey berupa perusahaan, tanah, gedung, dan rumah.

Detailnya, perusahaan yang dimaksud adalah PT Mara Jaya, tanah di Desa Titi Papan Kecamatan Medan Deli, dan sebuah gedung di Jalan Kepribadian 7 Gang 11.

Ada pula aset berupa rumah tua di Jalan Sudirman No. 26, sebela DPD Partai Demokrat Sumut, yang luasnya sekitar 1532 m2.

Semua aset milik ayah Raymond Manthey berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Fakta Panas Pengakuan Raymond Manthey Soal Yuni Shara (Instagram)
Fakta Panas Pengakuan Raymond Manthey Soal Yuni Shara (Instagram)

4. Kronologi Raymond Manthey Dijebak

Raymond Manthey meyakini bahwa warisan ayahnya dipalsukan atau digelapkan oleh Prof Dr Iskandar Japardi.

Semua berawal dari Raymond Manthey yang diajak Johnny, adiknya yang beda ibu, bertemu di Restoran Garuda, Pattimura, Medan.

Ternyata Raymond Manthey dipertemukan dengan Prof Dr Iskandar Japardi.

Meski Prof Dr Iskandar Japardi adalah menantu ayah Raymond Manthey, mereka belum pernah bertemu atau berkenalan sebelum hari itu.

Di momen tersebut, Prof Dr Iskandar Japardi menangis, meminta permasalahan warisan diselesaikan dengan baik-baik.

Kemudian pada 24 Januari 2024, Raymond Manthey dan Prof Dr Iskandar kembali bertemu di kantor Notaris Arifin, SH.

Raymond Manthey diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi ia melepas hak warisnya.

Sebagai imbalan, Raymond Manthey mendapatkan uang tunai Rp1 miliar secara cash.

Bukan tak melawan, Raymond Manthey sebenarnya sempat menolak dan tidak terima dengan penawaran tersebut.

Hanya saja saat itu Raymond Manthey terdesak kebutuhan pengobatan ibunya yang memerlukan biaya besar.

Mau tidak mau, Raymond Manthey menandatangani surat pernyataan yang membuatnya lepas dari warisan almarhum sang ayah.

Namun dalam hati, Raymond Manthey berjanji akan berperang merebut kembali warisan yang menjadi haknya serta ibunya.

Karena tidak diperbolehkan mendokumentasikan, tidak ada saksi, serta uang Rp1 miliar diberikan secara cash, Raymond Manthey jadi tak punya bukti.

Prof Dr Iskandar Japardi berhasil menghilangkan jejak yang membuat posisi Raymond Manthey juga tidak menguntungkan.

5. Perjalanan Kasus Hukum

Kendati begitu, Raymond Manthey tetap melangkah maju untuk berperang mendapatkan haknya.

Sebab dalam Undang-undang, menghilangkan dan menghalangi hak waris bisa dihukum pidana.

Raymond Manthey telah membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penipuan dan penggelapan harta pada 2024.

Namun setahun berlalu, Dumas yang diserahkan Raymond Manthey kepada Polda Sumut belum menunjukkan perkembangan.

Oleh sebab itu, Raymond Manthey memutuskan untuk berjuang melalui media sosial.

Tiga pengacara yang sebelumnya membantu pun dilepas oleh Raymond Manthey.

Selain Dumas, Raymond Manthey juga melaporkan Notaris Arifin, SH yang membantu Prof Dr Iskandar Japardi.

Beda dengan laporan di Polda Sumut, Majelis Pengawas Notaris (MPN) telah memberikan sanksi kode etik kepada Arifin, SH.

Lebih lanjut, Raymond Manthey mengaku bersedia 'ditumbalkan' asal istri, anak-anak, serta ibunya mendapatkan kembali warisan sang ayah.

Raymond Manthey pun tidak masalah hanya mendapatkan 30 persen dari warisan, sementara lawannya 70 persen.

Itu dia berbagai fakta kasus warisan yang sedang diperjuangkan Raymond Manthey. Bagaimana pendapatmu?

Kontributor : Neressa Prahastiwi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI