Suara.com - Penyelidikan atas laporan aktris Erika Carlina terhadap DJ Panda di Polda Metro Jaya. Penyidik mendalami kasus dugaan pengancaman tersebut untuk menentukan adanya unsur pidana atau tidak.
Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari laporan Erika Carlina pada 19 Juli 2025, dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Erika mengaku bahwa DJ Panda melakukan pengancaman yang serius, tidak hanya terhadap dirinya tetapi juga terhadap janin yang dikandung.
Ancaman tersebut diduga dilontarkan melalui sebuah grup WhatsApp fanbase DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, terlapor diduga mengancam akan menghancurkan karier Erika.

Tidak hanya itu, DJ Panda juga dituduh akan menyebarkan berita bohong yang menyebut bahwa anak dalam kandungan Erika bukanlah anaknya, serta melabeli sang aktris sebagai seorang psikopat.
Puncak dari dugaan pelanggaran ini adalah penyebaran data pribadi Erika, termasuk foto USG kehamilannya, di dalam grup tersebut.
Atas perbuatannya, DJ Panda dilaporkan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE mengenai penyebaran kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA, dan/atau Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pemeriksaan Saksi dan Perkembangan Penyelidikan
Baca Juga: Diungkap DJ Bravy, Persalinan Erika Carlina Dipercepat karena Stres
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memanggil dan meminta klarifikasi dari beberapa saksi.
"Bahwa masih dalam proses penyelidikan, kemarin sudah beberapa yang diundang untuk klarifikasi," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Jumat (1/8/2025).
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Erika antara lain adalah anggota dari grup WhatsApp tempat dugaan pengancaman itu terjadi.
![Erika Carlina. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/24/14388-erika-carlina.jpg)
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pendalaman ini merupakan prosedur standar untuk setiap laporan yang masuk, guna memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau bukan.
"Mulai dari pelapor, korban, kemudian saksi-saksi dari pihak pelapor, kemudian barang bukti, itu tahapan pendalaman dalam klarifikasi dalam tahap penyelidikan," terang Kombes Ade Ary.
Setelah merampungkan pemeriksaan dari pihak pelapor, penyidik akan segera melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu meminta klarifikasi dari pihak terlapor, DJ Panda.