Suara.com - Sidang cerai antara Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany kembali digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, pada hari ini, Senin, 4 Agustus 2025.
Agenda sidang kali ini menjadi sorotan publik karena kehadiran dua putra pasangan tersebut, Dio (18) dan Kenzy (16), yang hadir dalam kapasitas sebagai saksi.
Humas Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ditetapkan, kehadiran anak-anak dalam persidangan perceraian orangtua tidak serta merta dapat dijadikan saksi.
Saksi lainnya yang bisa dihadirkan dalam persidangan yakni kerabat dari penggugat atau tergugat.
"Kami memang mendengar tadi dari ketua majelis bahwasannya coba itu (anak) diajukan untuk saksi, tapi berdasarkan aturan, untuk anak ini tidak diperkenankan kecuali kerabat seperti bibi atau tante," kata humas PA Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, mengutip dari YouTube Cumicumi.
Dalam penjelasannya, Humas PA Tigaraksa juga menambahkan bahwa agenda sidang berikutnya adalah lanjutan dari agenda pembuktian eksepsi.
"Untuk (agenda sidang selanjutnya) seminggu berikutnya, itu masih pembuktian eksepsi karena tadi ada sesuatu majelis menganggap itu belum pas, maka pembuktian akan dilanjutkan untuk eksepsinya," ujarnya.
Sidang yang digelar hari ini pun terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan. Penundaan ini dinilai sebagai bagian dari prosedur biasa dalam proses peradilan.
Baca Juga: Bolehkah Anak jadi Saksi di Sidang Perceraian? Andre Taulany Menolak: Di Bawah Umur!
"Ditunda, setiap persidangan kalau memang ke minggu depan itu ditunda," imbuh Sholahudin.
Andre Taulany Murka, Istri Bawa Anak-anak Jadi Saksi di Sidang Perceraian

Terkait kehadiran pihak penggugat maupun penggugat dalam persidangan, Sholahudin menjelaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memaksa jika kedua pihak terkait memilih tidak hadir.
"Kalau kehadiran kan kewajiban para pihak, tapi kalau memang tidak menggunakan haknya , kita juga enggak bisa memaksa,” ujarnya.
Soal keputusan sidang ditunda pada hari ini, pihak humas belum bisa menjelaskan alasannya secara rinci.
"Itu kurang paham, nanti majelis yang ini (jelaskan), nanti coba kita tanya dulu keterangan majelisnya apa, tadi saat diskors," ucapnya
"Kami hanya diberitahukan bahwa agendanya ini dan kemudian untuk berikutnya adalah sidang pembuktian eksepsi lanjutan," katanya menlanjutkan.