Saking geramnya, Ari Lasso sampai membebaskan kafe dan penyanyi membawakan lagu-lagunya tanpa perlu membayar royalti, karena merasa percuma jika pengelolaannya tidak profesional.
Serupa dengan Ari Lasso, musisi Tompi bahkan mengambil langkah lebih tegas dengan menyatakan keluar dari keanggotaan WAMI akibat kisruh royalti yang tak kunjung usai.
WAMI bersama dengan LMK lainnya, bertugas di bawah supervisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu sesuai amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan PP Nomor 56 Tahun 2021.
Namun, serangkaian kontroversi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas dan keadilan dalam praktiknya.
Di sisi lain, sebagai bentuk protes dan dukungan kepada pelaku usaha, Ahmad Dhani telah lebih dulu menggratiskan pemutaran lagu-lagu Dewa 19 di kafe dan restoran.