Ahmad Dhani Kritik Aturan Royalti Musik Hajatan, Bikin Nasib Komposer Hancur

Yohanes Endra

Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:05 WIB
Ahmad Dhani Kritik Aturan Royalti Musik Hajatan, Bikin Nasib Komposer Hancur
Ahmad Dhani Kritik Aturan Royalti Musik Hajatan (instagram)

Suara.com - Ahmad Dhani kembali memberikan kritik pedas terhadap sistem royalti musik di Indonesia.

Kali ini terkait kebijakan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan musik dalam acara pernikahan dan hajatan.

"Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget, pantes nasib komposer ancur," tulis Dhani melalui unggahan Instagram pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Pernyataan ini mencerminkan ketidakpuasannya terhadap sistem pengelolaan royalti yang dianggap tidak berjalan transparan dan tidak menguntungkan bagi para pencipta lagu.

WAMI sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti berlaku bagi semua jenis penggunaan musik.

Ahmad Dhani memberikan keterangan usai laga tinju El Rumi dan Jefri Nichol di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Minggu dini hari, 10 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Ahmad Dhani memberikan keterangan usai laga tinju El Rumi dan Jefri Nichol di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Minggu dini hari, 10 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Aturan ini juga berlaku untuk acara privat seperti pernikahan, hajatan, atau pesta keluarga yang sifatnya tertutup dan non-komersial.

Dasarnya pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Menurut WAMI, meskipun acara pernikahan bersifat privat, pemanfaatan musik tetap dikategorikan sebagai penggunaan karya cipta yang harus dihargai secara ekonomis.

Oleh karena itu, setiap penyelenggara acara memiliki tanggung jawab membayar royalti kepada para pencipta lagu yang musiknya diputar atau dimainkan selama acara berlangsung.

baca juga

Untuk acara live event tanpa tiket masuk seperti pernikahan, tarif royalti yang dikenakan oleh WAMI adalah sebesar 2 persen dari biaya produksi musik.

Biaya produksi ini meliputi pengeluaran sewa sound system, backline, serta honor artis atau pengisi acara musik.

Besaran tarif ini dianggap WAMI sudah sesuai untuk memberikan hak ekonomi yang adil bagi para pencipta lagu tanpa membebani penyelenggara acara secara berlebihan.

Namun, WAMI juga mengakui bahwa penarikan royalti pada acara privat seperti pernikahan bukanlah perkara mudah.

Pendataan dan penagihan royalti untuk acara privat ini lebih rumit dan sulit dikontrol dibandingkan dengan acara publik.

Oleh sebab itu, WAMI biasanya mengandalkan laporan dari vendor acara, wedding organizer, atau pemilik tempat acara sebagai sumber informasi untuk memastikan royalti terdata dengan benar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Royalti Nyasar, Ari Lasso Ajak Musisi "Geruduk" WAMI

Buntut Royalti Nyasar, Ari Lasso Ajak Musisi "Geruduk" WAMI

Entertainment | Selasa, 12 Agustus 2025 | 20:50 WIB

WAMI Minta Maaf Soal Salah Kirim Data Royalti, Ari Lasso: Masalah Tata Kelola Belum Selesai

WAMI Minta Maaf Soal Salah Kirim Data Royalti, Ari Lasso: Masalah Tata Kelola Belum Selesai

Entertainment | Selasa, 12 Agustus 2025 | 20:39 WIB

Gelar Resepsi Pakai Lagu? Awas, Wajib Bayar Royalti! Simak Aturan dan Hitungannya

Gelar Resepsi Pakai Lagu? Awas, Wajib Bayar Royalti! Simak Aturan dan Hitungannya

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:55 WIB

Ari Lasso Belum Dapat Solusi 'Dizalimi' WAMI, Annisa Pohan Colek Menekraf

Ari Lasso Belum Dapat Solusi 'Dizalimi' WAMI, Annisa Pohan Colek Menekraf

Entertainment | Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:25 WIB

Ari Lasso Meledak Kritik Keras WAMI Soal Royalti, Sederet Musisi Turut Bersuara

Ari Lasso Meledak Kritik Keras WAMI Soal Royalti, Sederet Musisi Turut Bersuara

Entertainment | Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:38 WIB

Terkini

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini

Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Denyut Tradisi Bali dalam Bait-Bait 'Saiban' Karya Oka Rusmini

Denyut Tradisi Bali dalam Bait-Bait 'Saiban' Karya Oka Rusmini

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:25 WIB

×