Suara.com - Ahmad Dhani kembali memberikan kritik pedas terhadap sistem royalti musik di Indonesia.
Kali ini terkait kebijakan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan musik dalam acara pernikahan dan hajatan.
"Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget, pantes nasib komposer ancur," tulis Dhani melalui unggahan Instagram pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Pernyataan ini mencerminkan ketidakpuasannya terhadap sistem pengelolaan royalti yang dianggap tidak berjalan transparan dan tidak menguntungkan bagi para pencipta lagu.
WAMI sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti berlaku bagi semua jenis penggunaan musik.
![Ahmad Dhani memberikan keterangan usai laga tinju El Rumi dan Jefri Nichol di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Minggu dini hari, 10 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/10/62944-ahmad-dhani.jpg)
Aturan ini juga berlaku untuk acara privat seperti pernikahan, hajatan, atau pesta keluarga yang sifatnya tertutup dan non-komersial.
Dasarnya pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Menurut WAMI, meskipun acara pernikahan bersifat privat, pemanfaatan musik tetap dikategorikan sebagai penggunaan karya cipta yang harus dihargai secara ekonomis.
Oleh karena itu, setiap penyelenggara acara memiliki tanggung jawab membayar royalti kepada para pencipta lagu yang musiknya diputar atau dimainkan selama acara berlangsung.
Baca Juga: Suara Live: AHY Dicuekin Gibran hingga Ari Lasso Ngamuk ke WAMI
Untuk acara live event tanpa tiket masuk seperti pernikahan, tarif royalti yang dikenakan oleh WAMI adalah sebesar 2 persen dari biaya produksi musik.
Biaya produksi ini meliputi pengeluaran sewa sound system, backline, serta honor artis atau pengisi acara musik.
Besaran tarif ini dianggap WAMI sudah sesuai untuk memberikan hak ekonomi yang adil bagi para pencipta lagu tanpa membebani penyelenggara acara secara berlebihan.
Namun, WAMI juga mengakui bahwa penarikan royalti pada acara privat seperti pernikahan bukanlah perkara mudah.
Pendataan dan penagihan royalti untuk acara privat ini lebih rumit dan sulit dikontrol dibandingkan dengan acara publik.
Oleh sebab itu, WAMI biasanya mengandalkan laporan dari vendor acara, wedding organizer, atau pemilik tempat acara sebagai sumber informasi untuk memastikan royalti terdata dengan benar.