Perhimpunan Hotel dan Restoran Sebut LMKN Tagih Royalti Pakai Gaya Preman: Ugal-ugalan!

Yazir F, Tiara Rosana

Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:49 WIB
Perhimpunan Hotel dan Restoran Sebut LMKN Tagih Royalti Pakai Gaya Preman: Ugal-ugalan!
ilustrasi kafe (Pexels/Quang Nguyen Vinh)

Suara.com - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi B. Sukamdani, melontarkan kritik pedas terhadap cara kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam penarikan dan distribusi royalti musik.

Haryadi menyebut praktik penagihan royalti yang dilakukan LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak sesuai prosedur.

Bahkan, dia menilai cara mereka terkesan seperti "gaya preman" karena menagih mundur sejak Undang-Undang Hak Cipta berlaku pada 2014, tanpa ada perjanjian resmi.

"Memang gaya preman. Mereka menarik mundur tagihannya sejak UU Hak Cipta berlangsung. Namanya kontrak itu harus ada invoice, ada perjanjian berlaku. Itu tidak ada," ujar Haryadi saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Salah satu kasus terbaru, kata Haryadi, terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Para pelaku usaha kafe dan hotel di sana tiba-tiba mendapat surat tagihan royalti musik, padahal LMK maupun LMKN tidak memiliki perwakilan di wilayah tersebut.

"Modelnya benar-benar ugal-ugalan. Teman-teman di Lombok marah dan minta penjelasan. Mereka kehilangan mood, terutama yang usaha kecil-kecilan. Jadi senyap, enggak ada musik," ucap dia.

Minta Pemerintah Turun Tangan

PHRI menilai pemerintah seharusnya hadir mengawasi masalah royalti musik, bukan menyerahkan sepenuhnya kepada LMKN.

baca juga

Menurut Haryadi, Undang-Undang sudah jelas mengatur bahwa biaya dan administrasi royalti masuk ke Kementerian Hukum dan HAM, sehingga negara memiliki tanggung jawab.

"Kok kayak lepas semua ke LMKN. Sekarang yang kami lihat dilepas gitu aja. Kamu berantem dengan LMKN, kehadiran negara tidak dirasakan," tegas Haryadi.

Isu royalti musik ini kembali jadi sorotan publik setelah kasus yang menjerat salah satu petinggi Mie Gacoan pada Agustus 2024 lalu.

Dia dilaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) atas dugaan pelanggaran hak cipta musik.

Kasus tersebut akhirnya selesai setelah Mie Gacoan berdamai dan membayar ganti rugi sebesar Rp2,2 miliar.

Sejak itu, sejumlah pelaku usaha menjadi lebih waspada, bahkan memilih tidak memutar musik sama sekali demi menghindari masalah hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Pacaran dengan Ari Lasso, Dearly Djoshua Semprot Haters dan Beri Ultimatum Pelakor

Kembali Pacaran dengan Ari Lasso, Dearly Djoshua Semprot Haters dan Beri Ultimatum Pelakor

Entertainment | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:45 WIB

Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta

Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta

Entertainment | Sabtu, 11 April 2026 | 11:25 WIB

Royalti Anjlok ke Rp25 Juta, Rhoma Irama Sentil Kinerja LMKN

Royalti Anjlok ke Rp25 Juta, Rhoma Irama Sentil Kinerja LMKN

Entertainment | Rabu, 08 April 2026 | 20:40 WIB

Dipimpin Ikke Nurjanah, ARDI Tolak Bayaran Royalti Rp25 Juta dari LMKN

Dipimpin Ikke Nurjanah, ARDI Tolak Bayaran Royalti Rp25 Juta dari LMKN

Entertainment | Rabu, 08 April 2026 | 16:15 WIB

Kasus Perdata Hak Royalti Lanjut, Pengacara Vidi Aldiano: Gugatan Salah Salamat

Kasus Perdata Hak Royalti Lanjut, Pengacara Vidi Aldiano: Gugatan Salah Salamat

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:37 WIB

Aksi Nyata Rhoma Irama Bantu Musisi Dangdut Hadapi Royalti Mandek

Aksi Nyata Rhoma Irama Bantu Musisi Dangdut Hadapi Royalti Mandek

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:28 WIB

Rhoma Irama Sumbang Rp100 Juta, ARDI-RAI Sebut Royalti dari LMKN Belum Cair

Rhoma Irama Sumbang Rp100 Juta, ARDI-RAI Sebut Royalti dari LMKN Belum Cair

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:27 WIB

Royalti Dangdut Periode 2025 Belum Cair, Ikke Nurjanah Minta Transparansi Data ke LMKN

Royalti Dangdut Periode 2025 Belum Cair, Ikke Nurjanah Minta Transparansi Data ke LMKN

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:36 WIB

Ada Rp33 Miliar Royalti Lagu Belum Diklaim di LMKN

Ada Rp33 Miliar Royalti Lagu Belum Diklaim di LMKN

Entertainment | Selasa, 03 Maret 2026 | 20:15 WIB

Ahmad Dhani Akui Once Jadi Titik Balik Dewa 19 Dikenal di Malaysia

Ahmad Dhani Akui Once Jadi Titik Balik Dewa 19 Dikenal di Malaysia

Entertainment | Senin, 23 Februari 2026 | 15:12 WIB

Terkini

IHSG Ijo Lagi Pagi ini di Level 6.200. Saham GIAA Mulai Dijual

IHSG Ijo Lagi Pagi ini di Level 6.200. Saham GIAA Mulai Dijual

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap

Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:19 WIB

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:57 WIB

Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!

Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi

Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026

Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:46 WIB

×