Agnez Mo dan LMKN Kompak Absen, Sidang Gugatan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditunda

Selasa, 23 Desember 2025 | 09:14 WIB
Agnez Mo dan LMKN Kompak Absen, Sidang Gugatan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditunda
Kolase Agnez Mo dan Ari Bias (Instagram)
Baca 10 detik
  • Sidang gugatan Rp4,9 miliar oleh Ari Bias ditunda karena Agnez Mo (Turut Tergugat I) dan lembaga manajemen musik lainnya tidak hadir.
  • Majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan pada 30 Desember 2025 sebagai kesempatan terakhir bagi pihak yang absen untuk hadir.
  • Gugatan ini dipicu oleh penggunaan lagu "Bilang Saja" di Holywings tanpa izin, yang dinilai melanggar hak ekonomi pencipta lagu.

Suara.com - Ari Bias terus berjuang mendapatkan keadilan terkait penggunaan lagu ciptaannya, Bilang Saja, yang dinyanyikan Agnez Mo di acara Holywings tanpa izin.

Setelah kalah di MK melawan Agnez Mo, Ari Bias melayangkan gugatan ke pengelola tempat hiburan malam ternama, PT Aneka Bintang Gading atau Holywings.

Pencipta lagu tersebut menuntut ganti rugi Rp4,9 miliar. Nilai tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak ekonomi karena lagunya dinyanyikan Agnez Mo di acara mereka.

Sidang atas gugatan Ari Bias ke Holywings pun digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 22 Desember 2025. Sayang, Agnez Mo yang masih terseret sebagai Turut Tergugat I tidak hadir.

"Dalam sidang itu, pihak Arie Sapta Hernawan hadir dan PT Aneka Bintang Gading hadir," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangan yang diterima awak media.

Selain Agnez Mo, ada beberapa lembaga manajemen musik resmi yang juga terpantau tidak hadir memenuhi panggilan.

"Adapun para Turut Tergugat tidak hadir yaitu Turut Tergugat I Agnes Monika, Turut Tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Turut Tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia," kata Sunoto.

Karena banyaknya pihak yang absen, majelis hakim menunda sidang. Hal ini dilakukan, demi memanggil kembali pihak-pihak yang absen untuk terakhir kalinya.

"Atas ketidakhadiran itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang pada Selasa 30 Desember 2025 untuk memanggil para Turut Tergugat (panggilan ketiga/terakhir)," jelas Sunoto.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Penyanyi! MK Putuskan Promotor yang Wajib Bayar Royalti, Bukan Artisnya

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI