“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu, kalau menurut saya, di luar kewajaran,” kata Dasco.
Pemerintah pun merespons cepat. Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah berjanji akan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) baru.
Permenkum baru itu secara khusus mengatur transparansi pungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Supratman juga menegaskan, royalti bukanlah pajak dan negara tidak mengambil bagian sedikit pun, karena seluruhnya merupakan hak para pencipta dan musisi.
Aturan baru dalam bentuk peraturan menteri ini bersifat solusi jangka pendek untuk meredam polemik.
Untuk solusi permanen, DPR RI juga tengah mempersiapkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Dasco menambahkan bahwa salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah untuk menata ulang secara komprehensif sistem royalti lagu di Indonesia.
“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” pungkas Dasco.
Baca Juga: Royalti Lagunya Ternyata Kurang dari Rp500 Ribu, Ari Lasso Cecar WAMI Lagi Hingga Serukan Audit