Suara.com - Vokalis Efek Rumah Kaca sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Cholil Mahmud, menilai komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru saja dilantik menghadapi tantangan besar terkait kasus pembayaran royalti Mie Gacoan.
Seperti diketahui, Mie Gacoan di Bali baru saja membayar Rp2,2 miliar atas pelanggaran hak cipta.
Bagi Cholil, langkah selanjutnya yang dilakukan LMKN untuk mengelola dana tersebut akan menjadi ujian penting soal transparansi dan kepercayaan publik.
"Dari transaksi Mie Gacoan itu, kemarin sudah dibayar, ke mana larinya? Kalau bisa diselesaikan dengan penjelasan yang baik, lalu diikuti langkah-langkah berikutnya yang bisa memberikan simpati publik, mungkin kepercayaan publik bisa kembali terbangun," kata Cholil Mahmud saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Cholil menegaskan, distribusi royalti yang adil dan tepat sasaran sangat krusial. Jika berhasil dikelola secara transparan, momentum ini bisa jadi titik balik bagi LMKN untuk memulihkan kepercayaan para musisi dan pencipta lagu.
![Vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud dalam sebuah wawancara di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/09/81664-vokalis-efek-rumah-kaca-cholil-mahmud.jpg)
"Kembali bisa dibangun, dan siapa tahu makin banyak pencipta yang mendaftarkan ke LMKN atau LMK. Karena faktanya, jumlah pencipta yang mendaftar masih jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah sebenarnya," jelasnya.
Lebih jauh, pelantun "Di Udara" tersebut menyarankan agar LMKN yang baru dilantik segera memanfaatkan momentum sebelum kepentingan-kepentingan lain masuk ke dalam tubuh organisasi.
"Harusnya momentum ini bisa diambil, mumpung mereka baru dilantik dan belum terlalu banyak kepentingan yang masuk," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi melantik 10 komisioner LMKN periode 2025–2028 pada 8 Agustus lalu.
Baca Juga: Ari Lasso Sebut WAMI Siap Bertemu dengan Perwakilan Musisi: Kawal Terus!
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, menyebut pelantikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Adapun 10 komisioner LMKN terbagi menjadi dua kelompok, yakni LMKN Pencipta yang beranggotakan Andi Muhanan Tambolututu, M. Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, dan Aji M. Mirza Ferdinand.
Sementara untuk LMKN Pemilik Hak Terkait, diisi oleh Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, dan musisi sekaligus aktor Marcell Siahaan.