Kevin Susanto Merasa Dipalak Rp8,9 Juta, Bea Cukai Klarifikasi

Ferry Noviandi Suara.Com
Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:53 WIB
Kevin Susanto Merasa Dipalak Rp8,9 Juta, Bea Cukai Klarifikasi
Kevin Susanto merasa dipalak bea cukai. (Instagram/@xccuratevlr)
Kesimpulan
  • Streamer Kevin Susanto dikirim mouse gamming dari Pulsar, tetapi saat mengambil barang tersebut ia harus membayar Rp8,9 juta ke Bea Cukai
  • Padahal mouse tersebut baru sampel, dan belum dijual di pasaran.
  • Bea Cukai mengklarifikasi dan menurut peraturan, barang impor dengan harga di atas US$3 atau sekitar Rp50 ribu harus dikenakan bea masuk dan pajak, begitu pun barang yang belum dijual

Suara.com - Kisah streamer yang dipalak Bea Cukai sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial, termasuk di X atau Twitter.

Diceritakan seorang streamer bekerja sama dengan brand mouse gaming yaitu Pulsar.

Namun saat Pulsar mengirimkan sample, si streamer harus membayar kepada Bea Cukai sebesar Rp8,9 juta.

Padahal mouse gaming yang dikirimkan adalah sample sehingga belum dijual dan belum ditentukan harganya.

Terungkap bahwa streamer yang dimaksud adalah Kevin Susanto. Ia dikenal sebagai pemain profesional untuk game Valorant.

"Gue dapat kiriman email tercinta dari custom Bea Cukai Indonesia," ujar Kevin dalam video yang dibagikan ulang akun X @renzum1 pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Kevin Susanto mengaku mendapatkan kiriman sample mouse gaming dari Pulsar untuk dicoba rekan-rekan influencer-nya.

Dari pernyataan tersebut, kemungkinan mouse gaming yang dikirimkan lebih dari satu buah.

"Gue awalnya enggak tahu sistemnya sekarang itu seperti apa, sistem perpajakan untuk pembelian impor barang dari negara lain," tutur Kevin.

Baca Juga: Viral Bea Cukai Jadi Bulan-Bulanan Warganet: Dituding "Memalak" Streamer Lokal

Meski semua dokumen yang menerangkan barang sample telah dikirim Pulsar, Kevin Susanto tetap harus membayar.

"Belum dijual di pasaran dan enggak tau harganya berapa. Tapi dari pihak mereka menerka-nerka harganya segini," cerita Kevin.

Dalam pernyataannya, Kevin Susanto menegaskan tak menyalahkan Bea Cukai lantaran ia pun tidak memahami sistem perpajakan yang berlaku.

Hanya saja Kevin dibuat shock ketika mengetahui barang yang belum dijual pun bisa dikenai pajak.

"Lu tahu gue harus bayar berapa agar bisa ngebuka semua barang-barang gue? Gue disuruh buat bayar Rp8,9 juta," imbuhnya.

Sebagai influencer Pulsar, harus membayar hampir Rp9 juta untuk menerima "hadiah" membuat Kevin Susanto tak habis pikir.

"Gue dalam hati kayak, hmm, menarik," ucapnya.

Menanggapi keheranan tersebut, Bea Cukai melalui akun X @bravobeacukai memberikan klarifikasi.

Menurut Bea Cukai, peraturan barang impor dengan harga di atas US$3 atau sekitar Rp50 ribu memang dikenakan bea masuk dan pajak, begitu pun barang yang belum dijual.

"Halo, setiap barang kiriman impor dengan Nilai di atas US$3, dikenakan Bea Masuk dan Pajak," balas akun @bravobeacukai.

"Untuk barang yang bukan hasil transaksi, penetapan nilai barang berdasarkan nilai transaksi barang identik atau serupa," katanya menjelaskan.

Sebagai gambaran, mouse gaming dari brand Pulsar yang bisa ditemukan di e-commerce Tanah Air dijual dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Menanggapi klarifikasi Bea Cukai, warganet tetap meminta mereka menjelaskan rinciannya secara detail.

Sebab klarifikasi Bea Cukai tersebut dirasa masih janggal dan terkesan tidak transparan.

"Katanya 15 piecies, jadi taksiran per pcs-nya Rp5,3 juta. Memang ada ya mouse gaming seharga UMR Jakarta?" tanya akun @ikben***.

"Pulsar yang collab sama tenz aja Rp2,4 (juta) dijual di Indo, masa ini 1 pcs Rp5,7 juta," sahut akun @kochenglod***.

"Yup, Rp8,9 juta untuk 15 barang itu kemahalan. Mouse paling mahal yang ada di pasaran saat ini kayaknya Rp3 jutaan, punya Razer," balas akun @dimasfachru***.

"Kebiasaan banget institusi di Indonesia ini enggak bisa transparan. Giliran rakyat enggak percaya aja playing victim," sentil akun @roronoa***.

Tudingan Bea Cukai 'tukang palak' sebenarnya bukan pertama kali ini diserukan di berbagai media sosial.

Seperti pada April 2024, pengguna media sosial ramai saling berbagai cerita pengalaman dipalak.

Ada warganet yang mengaku membeli sepatu Rp10 juta tetapi kena pajak Rp30 juta.

Bahkan hibah alat pembelajaran tunanetra dari perusahaan Korea Selatan untuk SLB di Jakarta pun dikenakan bea masuk Rp361 juta.

Pengalaman serupa juga dibagikan Hesti Purwadinata melalui akun X miliknya.

Pengisi acara "Lapor Pak!" tersebut mengaku membeli tas Rp6 juta yang sudah termasuk ongkos kirim atau ongkir, tetapi harus membayar pajak Rp3,6 juta. Bagaimana pendapatmu?

Kontributor : Neressa Prahastiwi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?